Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
- Polisi Temukan Dugaan Korupsi Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Naik Tahap Penyidikan
- Tim Siber Polda Jatim Ringkus Sindikat Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Rupiah
- 47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
- Komisi III Cecar PPATK Soal Pejabat dan Penegak Hukum Jadi Beking Judi Online: Transparan Saja Mumpung di Meja Parlemen
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Lokasi komplotan ini beroperasi digerebek tim yang dipimpin Kasubdit V Kompol Fajri, Rabu (28/2).
Penggerebekan
berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber. Setelah diselidiki, tim menemukan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan ID High Domino di Kota Dumai.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Dumai.
"Saat penggerebekan kami mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online," ujar Nasriadi, Kamis (29/2).
Nasriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditetapkan lima tersangka. Pelaku pertama yakni pria berinisial RBR yang merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.
"Kemudian tersangka B selaku pemodal yang menyediakan dana untuk membeli PC rakitan. Pelaku M sebagai pemilik tempat yang digunakan untuk membuat akun judi online, lalu RA operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6," kata Nasriadi.
Selanjutnya pelaku terakhir inisial RP selaku operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6 dan mengirimkannya kepada Robby.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Fajri menambahkan, modus operandi para tersangka yakni dengan cara membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6.
"Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook. Omzetnya mencapai Rp 18 miliar," kata Fajri.
Fajri menyebutkan, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini untuk mencari pelaku lain dan melacak aset milik para tersangka.
"Nantinya kita menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Fajri.