Komplotan spesialis pencurian rumah kosong di Jakarta dibekuk
Komplotan spesialis pencurian rumah kosong di Jakarta dibekuk. Petugas juga mengamankan alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya tiga buah kunci L, tiga buah obeng dan satu buah linggis.
Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bekuk dua dari tiga pelaku spesialis pencurian rumah kosong di ibu kota. Pelaku yakni, K (37) dan S alias A (34), sedangkan satu tersangka lainnya yakni J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono menjelaskan, para pelaku ditangkap lantaran terlibat pencurian rumah kosong di bilangan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dan Jelambar Baru, Jakarta Barat pada bulan Januari 2017.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mencari rumah dalam kondisi sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Tersangka mengamati rumah yang tampak dari luar tidak berpenghuni dengan menggunakan mobil, yang juga hasil curian di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan HTI, Jelambar, Jakarta Barat.
"Unit II Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan pada tanggal 1 Februari (2017) sekitar pukul 02.00 Wib. Terhadap tersangka K di Jakarta Barat dan tersangka S alias A di Jakarta Utara," ujar Aris kepada awak media saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2).
Mengetahui rumah target dalam keadaan sepi, lanjutnya, pelaku J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas melakukan pengecekan dengan cara memanggil pemilik rumah. Seperti memencet bel rumah ataupun memukul gembok pintu gerbang.
Polisi menyita barang bukti hasil pencurian diantaranya, Gitar elektrik merk Godin warna cokelat, satu unit electric piano merk Roland, satu buah TV 42 inchi merk Samsung, satu unit Ipad, perhiasan dan uang senilai 1.000 USD.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit mobil Honda Freed warna putih yang merupakan hasil curian disalah satu rumah di Komplek THI, Jelambar Baru, Jakarta Barat pada 15 Januari 2017, satu unit laptop, satu unit TV merk Sharp, satu unit DVD dan uang tunai senilai Rp 10 juta.
Petugas juga mengamankan alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya tiga buah kunci L, tiga buah obeng dan satu buah linggis.
Akibat perbuatannya, masih menurut Aris, para tersangka dijerat Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.