Kompolnas Nilai Belum Ada Ketegasan dalam Penindakan Kasus Suap Calon Bintara
Menurut Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, tindakan yang diduga dilakukan oleh lima orang itu disebutnya sudah masuk ranah pidana korupsi. Oleh karenanya, hukuman terhadap mereka bukan hanya etik saja melainkan proses pidana.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti melihat, belum ada ketegasan dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang diduga sebagai calo penerimaan Bintara.
Lima polisi yang sebelumnya hanya diberi sanksi demosi dan penempatan khusus yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
"Kami melihat masih belum ada tindakan tegas dari Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, dalam menangani kasus suap dalam seleksi calon bintara Polri di Polda Jateng, terbukti para pelaku hanya diproses kode etik dan dihukum ringan berupa demosi 2 tahun dan patsus 21 hari," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/3).
"Hukuman ringan tentu saja tidak akan menimbulkan efek jera. Padahal yang dilakukan adalah menerima uang dengan janji untuk memasukkan orang-orang yang sudah membayar ratusan juta rupiah menjadi calon siswa bintara," sambungnya.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh lima orang itu disebutnya sudah masuk ranah pidana korupsi. Oleh karenanya, hukuman terhadap mereka bukan hanya etik saja melainkan proses pidana.
"Kami mendapat informasi kasus ini dari media. Kami segera mendorong agar para pelaku diproses pidana dan dipecat. Dengan hukuman yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera," tegasnya.
Selain itu, terkait dengan pemindahan tugas terhadap para terduga pelaku. Poengky menilai, hal tersebut akan menjadi citra atau kebiasaan buruk.
"Kami mendengar pelaksanaan hukuman etik demosi tetap dijalankan, bahkan informasi dari media para pelaku dipindahtugaskan ke luar Jawa. Kami mengkritik jika benar kebijakan pemindahan para pelaku ke luar Jawa berarti mengadopsi kebiasaan buruk masa kolonial dan Orde Baru yg menganggap orang-orang bermasalah dihukum ke luar Jawa," ungkapnya.
"Hal ini justru mendiskriminasi anggota-anggota di luar Jawa yang seharusnya dikirimi anggota yang baik agar prestasi polisi di luar Jawa meningkat, tetapi malah dikirimi orang-orang bermasalah," tutupnya.
Kompolnas pun kemudian mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah. Namun, tak dibeberkan terkait apa isi surat tersebut yang dikirimkam itu.
"Kompolnas kemudian mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Jateng. Belum dijawab (surat). Kami akan turun untuk klarifikasi langsung awal April," ucapnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan instruksi anggotanya untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota tersebut.
"Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi ketika Bapak Kapolri memerintahkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda untuk bersikap tegas kepada para pelaku kasus suap pada pendaftaran bintara Polda Jateng dengan menjatuhkan putusan PTDH dan menindaklanjuti dengan proses pidana," ujarnya.
Ia menyebut, saat ini Sigit bersama anggota Korps Bhayangkara sedang berupaya keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Apalagi, sebelumnya pernah sempat ramai kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa.
"Sehingga momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat jangan diciderai dengan memunculkan kasus suap saat seleksi calon anggota Polri, dan menjatuhkan hukuman ringan kepada beberapa anggota yang merusak nama baik institusi," sebutnya.
Ia pun berharap, perintah Kapolri kepada kepada Kapolda Jawa Tengah serta Kabid Propam Polda Jawa Tengah dapat dilaksanakan dengan baik.
"Kami juga berharap ketegasan Kapolri ini menjadi pedoman bagi seluruh Kasatwil dan Kasatker, dan melaksanakan perintah Kapolri dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap ke depannya agar para Kasatwil dan Kasatker melaksanakan Reformasi Kultural Polri secara konsisten," paparnya.
"Jangan sampai membebani Kapolri dan menunggu perintah beliau. Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," tambahnya.
(mdk/fik)