Kompolnas Tanggapi Kasus Ambarita: Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga
Tindakan memeriksa ponsel warga secara paksa, dinilai Poengky adalah keliru. Pasalnya, pemeriksaan ponsel milik warga itu bisa dilakukan harus adanya izin terlebih dahulu dari pengadilan.
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita alias Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga tanpa surat. Perbuatan Ambarita diprotes netizen.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar lebih dan bahkan harus berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Jika ditemukan pelanggaran, nama baik institusi dipertaruhkan. Ia mengibaratkan karena nila setitik rusak susu sebelanga.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Siapa yang memviralkan video anggota Polantas di Bali? Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya Polda Bali menelusuri warga negara asing (WNA) atau turis mancanegara yang mengunggah video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang viral tentang Komeng? Foto-Foto Komeng Saat Muda Ini Sedang Viral, Disebut Mirip Idol Korea DPR Ian Potret masa muda Komeng tiba-tiba viral di media sosial.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (20/10).
Tindakan memeriksa ponsel warga secara paksa, dinilai Poengky adalah keliru. Pasalnya, pemeriksaan ponsel milik warga itu bisa dilakukan harus adanya izin terlebih dahulu dari pengadilan.
"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan," katanya.
"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu," sambungnya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 38 KUHP yang berbunyi penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Lalu, ia pun mempertanyakan kapasitas anggota polisi yang berada di dalam video tersebut mengambil ponsel milik warga. "Polisi di video Tiktok tadi dalam kapasitas apa mengambil hp?" ujarnya.
Poengky pun mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar lebih dan bahkan harus berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Ia ingin agar tetap mengedepankan profesionalitas, menjaga sopan santun dan tidak menunjukkan arogansi.
"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan Harkamtibmas. Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media," jelasnya.
Terkait dengan memeriksa ponsel milik warga tanpa adanya surat perintah seperti nampak dalam video tersebut disebutnya telah melanggar privasi seseorang.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa hp tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privacy," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, jika petugas hanya bisa menggeledah handphone dengan ketentuan yang jelas sebagaimana SOP.
"Apakah boleh polisi cek HP, boleh, tergantung sesuai enggak dengan SOP. Beliau dari resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa enggak memeriksa HP boleh, kalau sesuai SOP," ujarnya.
"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tindak tegas," kata dia.
Aipda Ambarita telah dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi itu sesuai Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Putra Narendra, atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Baca juga:
Jacklyn Choppers: Dulu Gua Hubungannya sama Penjahat, Sekarang sama Masyarakat
Polisi Dilarang Geledah Warga Sembarangan, Ini Aturannya
VIDEO: Banyak Fans Sedih, Ternyata Gara Gara Aipda Ambarita Dimutasi
VIDEO: Paksa Razia HP, Polisi Ambarita Diperiksa Propam Polda Metro
Aipda Ambarita Diperiksa Propam Gara-Gara Geledah Ponsel Warga
Alasan Polda Metro Mutasi Ambarita & Bang Jek ke Humas: Boleh Lihat Followersnya
Dimutasi ke Polda Metro, Aipda Ambarita Diperiksa Propam Soal Geledah Paksa HP Warga