Kompolnas Turun Tangan Cek Kasus Dugaan Perwira Polisi di Sulsel Cabuli Anak
Poengky menegaskan apabila perwira polisi yang diduga melakukan pencabulan terbukti bersalah. Dia meminta agar kasus ini tidak hanya diproses secara etik, tetapi turut dibawa ke ranah pidana.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan mengecek kasus yang tengah diusut Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Perwira itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perwira polisi terhadap seorang gadis pelajar SMP di Gowa, berinisial IS (13).
"Kami belum tahu tentang hal ini. Akan kami cek dulu ke Polda Sulsel," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ketika dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (1/ 3).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, Poengky mengamati dari sejumlah update pemberitaan terkait penanganan kasus tersebut. Dinilainya telah tepat dengan langsung ditangani Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Sudah tepat jika Bidang Propam sigap menangani kasus ini," ujarnya.
Poengky menegaskan apabila perwira polisi yang diduga melakukan pencabulan terbukti bersalah. Dia meminta agar kasus ini tidak hanya diproses secara etik, tetapi turut dibawa ke ranah pidana.
"Jika pelaku nantinya terbukti melakukan tindak pidana, maka selain diproses etik, juga harus diproses pidana," katanya.
Perwira Polisi Diduga Pelaku Dicopot
Polda Sulsel mengaku telah mencopot jabatan seorang perwira yang bertugas di Polairud berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pencopotan usai mencuatnya kabar AKBP M diduga mencabuli seorang pelajar SMP di Gowa, berinisial IS (13).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan jika AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel.
"Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/3).
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya," sebutnya.
Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya.
"Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu," bebernya.
Sampai saat ini, pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya.
"Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya," ucapnya
Keterangan Keluarga
Perlu diketahui, jika kasus ini berawal dari kakak korban berinisial AH mengatakan pihaknya baru mengetahui jika adiknya menjadi korban pencabulan seorang perwira di Polda Sulsel dari keluarganya di Kalimantan.
"Orang tua merasa terpukul, saya punya bapak, tante di kalimantan. Karena yang tahu pertama ini om yang di Kalimantan menyampaikan ke bapak," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/2).
AH mengaku adiknya sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk membuktikan adeknya menjadi korban pencabulan. AH mengaku visum dilakukan didampingi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Sudah (visum) tadi siang ditemani Propam Polda. Untuk hasilnya saya tidak tahu, karena penyampaiannya tadi untuk hasilnya itu hanya diketahui antara dia (Biddokes Polda Sulsel) dan penyidik," bebernya.
(mdk/lia)