Kondisi Peneliti BRIN saat Ditangkap Polisi, Ketakutan dan Minta Perlindungan
Polri menangkap dan menetapkan status tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin tersangka ujaran kebencian.
Polri menangkap dan menetapkan status tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin tersangka ujaran kebencian. Namun, pada saat hendak diamankan Andi sempat meminta perlindungan.
"Pada saat penangkapan dia tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan (ke polisi), sudah ketakutan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers, Senin (1/5).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Apa yang dilakukan K.H. Abbas Abdul Jamil di Pondok Pesantren Buntet? Selama memimpin Pondok Pesantren Buntet, Kiai Abbas (sapaannya) terus menyampaikan semangat nasionalisme kepada para santri yang ia asuh. Ia yakin, kekuatan santri yang jumlahnya tidak sedikit mampu menumbangkan bangsa penjajah yang sewenang-wenang di Indonesia.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Andi ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan ujaran kebencian yang bernarasikan 'Halalkan Darah Muhammadiyah'.
Namun, ujaran itu dilatarbelakangi Pangerang yang mengaku merasa jenuh dan tersulut emosi sehingga tidak sadar melontarkan kalimat kebencian terhadap Muhammadiyah.
"Dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucap Adi.
Adi menilai tersangka sejatinya tidak sungguh-sungguh untuk melakukan tindak pembunuhan seperti apa yang diucapkannya. Terlebih Pangareng merupakan sosok penelitian yang berlatar belakang keilmuan.
"Saya rasa tidak (benar-benar melakukan pembunuhan) karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan dan yang saya sampaikan diawal dia lelah capek karena perdebatan sehingga mengeluarkan kata kata tidak pantas. dan tidak ada kewujudan untuk benar-benar mau membunuh tidak ada," ungkapnya.
Kini dikatakan Adi, dikenakan Undang-undang ITE serta terjerat pasal berlapis. Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," katanya.
(mdk/rhm)