Konsumsi narkoba, 10 polisi Meranti 'cuma' dihukum teguran tertulis
Para anggota polisi ini ketahuan mengonsumsi narkoba ketika dilakukan tes urine oleh Kapolres Kepulauan Meranti secara diam-diam beberapa waktu lalu.
Sebanyak 10 personel kepolisian di Kepulauan Meranti menjalani sidang disiplin, atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, di Gedung Bhayangkara jalan Merdeka Selat Panjang, Rabu (8/3). Mereka positif konsumsi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Hasil putusan sidang, ada anggota yang dihukum penempatan khusus selama 28 hari, ada yang 21 hari, ada pula yang 10 hari," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com.
Para anggota polisi ini ketahuan mengonsumsi narkoba ketika dilakukan tes urine oleh Kapolres Kepulauan Meranti secara diam-diam beberapa waktu lalu.
"Kita tidak berhenti disini saja, nanti anggota saya baik yang sudah disidang maupun yang belum akan kita tes lagi urine nya. Mana tahu pakai narkoba lagi kan, yang namanya narkoba itu candu, itu yang mau saya hilangkan dari anggota saya ini," tegas Barliansyah.
Sidang disiplin itu dipimpin atasan yang menghukum yakni Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr Wawan Setyawan SH MH, didampingi Paur Bin Ops AKP Syamsueri dan Kasat Binmas AKP Yudhi Setyawan SH MH.
Sidang juga dihadiri Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki SH selaku penuntut, dan Kapolsek Rangsangbarat Iptu Roemin Putra yang mendampingi para polisi pengguna narkoba tersebut.
Berikut nama polisi yang mendapat hukuman atas kasus narkoba:
1. Brigadir AAF, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis inex. Ia dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
2. Brigadir MJ, anggota Bagren Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
3. Briptu HG Naibaho, anggota Sabhara Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
4. Bripda RR, anggota Reskrim Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
5. Bripda RAW, anggota Polsek Rangsangbarat, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
6. Bripda JP, anggota Tahti Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
7. Bripka Ro Siregar, anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.
8. Brigadir AP Hasibuan, anggota Polsek Rangsangbarat, tidak masuk dinas selama 23 hari tanpa keterangan, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.
9. Brigadir AP, anggota Polres Kep Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.
10. Briptu Syafrianto, anggota Sat Binmas Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.