Kontras Sayangkan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Soal Papua
Ia menambahkan, soal cuitan Veronica di twitter, harusnya diperjelas lebih dulu oleh polisi. Terutama, soal sangkaan menyebarkan hoaks dan provokasi. Sebab, ia meyakini apa yang disampaikan oleh Veronica adalah fakta yang tidak muncul di media.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya menyayangkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka sebagai penyebar provokasi soal Papua. Sebab, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu, dinilai berlaku dalam konteks sebagai kuasa hukum atas para mahasiswa Papua.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, apa yang dilakukan oleh Veronica setahunya adalah sebagai pengacara para mahasiswa Papua. Sehingga, apa yang disampaikannya itu dianggap sebagai fakta yang didapatnya sebagai kuasa hukum.
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
"Setahu saya Veronica jadi pengacara teman-teman AMP (asrama mahasiswa Papua)," ujarnya, Kamis (5/9).
Ia menambahkan, soal cuitan Veronica di twitter, harusnya diperjelas lebih dulu oleh polisi. Terutama, soal sangkaan menyebarkan hoaks dan provokasi. Sebab, ia meyakini apa yang disampaikan oleh Veronica adalah fakta yang tidak muncul di media.
"Cuitan di twitter harus diperjelas dulu seperti apa, dimana cuitan yang dianggap hoaks dan sebagainya. Setahu saya bahwa cuitan vero menyampaikan fakta yang tidak muncul di media dan saya yakin vero punya dasar yang cukup kuat," tambahnya.
Sebagai orang yang memiliki latar belakang hukum dirinya yakin jika Veronica paham dengan persoalan semacam itu. Apalagi, selama ini Veronica mendampingi di AMP dan tidak mungkin keluar dari konteks persoalan yang sebenarnya.
"Saya yakin apa yang dilakukannya selama ini tidak diluar konteks. Vero pernah menjadi pengacara publik dan di LBH Jakarta," pungkasnya.
Soal penetapan tersangka dirinya akan mencoba mendalaminya lebih dulu. Apalagi, polisi dianggap menetapkan status tersangka hanya berdasarkan cerita-cerita Veronica di twitter saja.
"Polisi kan hanya berdasarkan cerita-cerita Veronica di twitter. Saya yakin fakta yang didapat Veronica tidak keluar konteks sebagai kuasa hukum AMP," tegasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah jaringan lembaga pegiat HAM lainnya. Termasuk jika nantinya melakukan pendampingan hukum pada Veronica.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Polda Jatim Sebut Veronica Koman Berada di Luar Negeri
Wiranto Soal Veronica Koman Tersangka: Kalau Salah Dihukum, Kalau tidak Dibebaskan
Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai Diburu Polri ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Ini Kalimat Provokatif Disebar Veronica Koman di Medsos
Polisi Gandeng Interpol Buru Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Papua
Veronica Koman, Tersangka Kasus Papua Pernah Bela Ahok Sampai Hina Jokowi
Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua