Kooperatif Pemeriksaan Kasus Penganiayaan, Patrich Wanggai Tak Ditahan Polisi
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan alasan polisi tak menahan Patrich Wanggai. Dia dinilai berlaku kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Penyerang Kalteng Putra, Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Meskipun demikian, Polda DIY tidak melakukan penahanan terhadap mantan pemain timnas tersebut.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan alasan polisi tak menahan Patrich Wanggai. Dia dinilai berlaku kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
-
Kenapa warga Bogor menggelar Pawai Dongdang? Salah satu kegiatan yang dilakukan Balad Erick Thohir tersebut adalah Pawai Dongdang yang digelar di Kampung Garisul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Apa yang dirayakan di Banyuwangi dengan Pawai Lampion? Pawai Lampion digelar untuk memperingati Hari Pramuka ke-62, yang diperingati tiap 14 Agustus. Pawai ini juga untuk menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
"Pertama karena kasusnya penganiayaan ringan, Pasal 351. Tersangka juga sangat kooperatif dan membantu mempercepat penyidikan," ujar Hadi di Mapolda DIY, Kamis (18/7).
Hadi menerangkan, ada beberapa kriteria seorang tersangka ditahan oleh Polda DIY. Penahanan dilakukan apabila penyidik menganggap ada kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti dan memersulit proses penyidikan.
"Penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, ditakutkan yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti. Barang bukti sudah ada, visum, setiap diperiksa (Patrich Wanggai) datang. Saya rasa tidak ada urgensinya dilakukan penahanan," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan saat ini pihaknya telah merampungkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Patrich Wanggai. "Sudah (berkas kasus Patrich Wanggai sudah rampung). Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan," tutup Hadi.
Baca juga:
Pesepakbola Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Kalteng Putra Belum Tahu Dugaan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Patrich Wanggai
Penyerangan Tim Satgas Karhutla Polisi & TNI di Jambi, 45 Orang Diciduk
Saat Sidang, Kuasa Hukum Tomy Winata Serang Hakim dengan Ikat Pinggang
Gadis yang Dibakar Eks Pacar Gara-Gara Diputuskan Cinta Akhirnya Meninggal