Korban Binomo Desak Jaksa Banding Vonis Indra Kenz, Bakal Laporkan Hakim ke KY
Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang menilai putusan majelis hakim tak adil lantaran vonis diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Para korban juga menilai keputusan hakim aset Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara tak adil.
Korban penipuan investasi berkedok Binary Option (Binomo) mengungkapkan kekecewaannya terkait vonis dijatuhkan kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset disita negara.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang menilai putusan majelis hakim tak adil lantaran vonis diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Para korban juga menilai keputusan hakim aset Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara tak adil.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Apa yang menjadi modus operandi Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo dalam menjerat korbannya? Flexing menjadi modal bagi 'crazy rich' seperti Indra Kenz, Doni Salmanan hingga teranyar Wahyu Kenzo untuk menjerat 'korban' dalam investasi bodong yang dikelolanya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Padahal yang kita tahu tuntutan jaksa sangat jelas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan serta harta yang disita dikembalikan ke korban melalui paguyuban," kata Rob dalam keterangannya, Selasa (15/11).
Menurut Rob, majelis hakim seharusnya berkaca dari vonis diberikan Pengadilan Negeri Medan terhadap Fakar Suhartami alias Fakarich. Guru Indra Kenz, itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 10 tahun. Nah ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin, dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital. Karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," ujar dia.
Korban Merasa Difitnah Hakim
Rob menambahkan, kekecewaan para korban bertambah setelah disebut majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pelaku perjudian online. Menurut Rob, vonis itu merupakan bentuk fitnah terhadap para korban terlebih harta para korban dirampas untuk negara.
"Tetapi apa yang kita dapat? Setelah berjuang selama hampir 1 tahun? Sia-sia perjuangan kami meminta hak kami. Apalagi di dalam putusan kami disebutkan sebagai pemain judi. Namanya aja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi, kami tidak mungkin mau masuk kedalamnya," ungkapnya.
Rob mengaku bingung harus melapor kepada siapa lagi atas putusan tersebut. Dia berharap agar presiden dapat melihat para korban. Bahkan korban disebutnya hampir ada yang ingin melakukan aksi bunuh diri hingga banyak rumah tangganya yang hancur.
"Bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kami memohon kepada lembaga berwenang dan terkait khususnya pak presiden, Pak Menkopolhukam, para anggota DPR yang terhormat. Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini," ucap dia.
Untuk itu dikatakan Rob, para korban akan terus mendorong pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait vonis terhadap Indra Kenz. "Terkait hakim, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke KY," tutup dia.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Tangerang, Selasa (14/11).
Di luar ruang sidang, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diputus bersalah atas pidana karena melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 Undang-Undang ITE karena menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan kemudian melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU," jelas Arief.
(mdk/gil)