Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor jadi 14, Mayoritas Anak di Bawah Umur
Dari 14 korban ini, 10 di antaranya anak di bawah umur.
Korban pencabulan yang dilakukan SAS (35) calon pendeta atau vicaris di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah. Dari semula 12 korban yang dilaporkan, kini jadi 14 orang.
"Ada dua lagi korban pencabulan usia dewasa yang melapor ke Polres Alor pada Rabu kemarin," kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, Jumat (16/9).
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku kekerasan seksual terhadap korban? “Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Siapa pelaku pelecehan seksual terhadap korban penyandang disabilitas? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini total korban menjadi 14 orang. Belasan orang ini merupakan korban pencabulan, persetubuhan dan UU ITE. Dari 14 korban ini, 10 di antaranya anak di bawah umur. Sedangkan empat korban lain sudah dewasa.
"Sepuluh anak di bawah umur dan empat korban rata-rata berusia 19 tahun. Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Alor sudah memeriksa para korban dan orang tua korban. Ada korban yang jadi saksi untuk korban lainnya," jelas Ari Satmoko.
Ia menambahkan, berkas perkara kasus ini pun sudah rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kalabahi.
Sebelumnya, SAS (35), vikaris atau calon pendeta di NTT ditahan polisi, karena diduga mencabuli belasan anak dibawa umur, di kompleks gereja GMIT Siloam Nailang, yang terletak di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
"Ada 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, Selasa (10/9).
Menurutnya, dari 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik, ada delapan korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.
Hasil penyelidikan polisi, ada sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil oleh pelaku. Pelaku juga merekam video saat melakukan persetubuhan terhadap para korban.
"Video itu dipakai pelaku untuk mengancam dan menyebarkan jika permintaannya untuk bersetubuh tidak diindahkan para korban," jelas Yames Jems Mbau.
(mdk/tin)