Korupsi Alkes, eks Kadis Kesehatan Tangsel di tuntut 5 tahun bui
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Dadang M Epid yang tidak mendukung program pemerintah.
Terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 eks Kadis kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Serang. JPU menyatakan bahwa terdakwa Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang M Epid pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Faisol pimpinan tim JPU, Rabu (12/8).
Adapun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Dadang M Epid yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuataannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624,68.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Dadang M Epid menyatakan keberatan atas tuntutan dan akan mengajukan pledoi.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Philipus Tarigan mengatakan penuntut umum tidak membuktikan dakwaan primer. "Semuanya normatif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran tidak bisa mengintervensi," katanya.
Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa sempat mengatakan adanya keterlibatan Sekda Tangsel Dudung E Diredja ternyata turut memfasilitasi pengaturan proyek oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) besar di Kota Tangerang Selatan.
Ia juga mengatakan, Keterlibatan Sekda dalam ploting proyek itu bahkan diketahui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. "Setelah APBD diketuk, kepala empat SKDP besar dipanggil oleh Sekda melalui SMS. Misalnya diundang ke hotel di Jakarta untuk rapat. Disana ada Sekda, kadang ada wali kota. Kalau Pak Wawan selalu hadir dengan tim.," kata Dadang.