Korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara
Korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara. Atut dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten dengan kerugian negara Rp 79,8 miliar.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah 8 tahun penjara. Atut dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten dengan kerugian negara Rp 79,8 miliar.
"Menuntut terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 8 tahun denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Budi Nugraha saat membacakan nota tuntutan untuk Atut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
-
Siapa yang disebut 'Ratu Kejahatan'? Christie kerap disebut sebagai "Ratu Kejahatan" atau "Ratu Misteri", dan dianggap ahli dalam merangkai ketegangan, plot, dan karakterisasi pada ceritanya.
-
Apa tugas utama 'ratu' dalam masyarakat semut? Ratu bertanggung jawab untuk bertelur, tetapi dia tidak bertanggung jawab untuk memerintah setiap semut.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
Hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum terhadap Atut karena sebagai pemimpin daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dinilai turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara senilai Rp 3,859 miliar," ucapnya.
Seperti diketahui, Ratu Atut didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan. Bersama Tubagus Chaeri Wardhana, sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukkan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.
Anak buahnya di lingkungan Pemprov Banten pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.
Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Fakta persidangan kasus Atut menyebut Rano Karno terima Rp 700 juta
Fakta mengejutkan cara Atut dan Wawan korupsi di Banten
Ratu Atut juga didakwa peras bawahan Rp 500 juta buat istigasah
Ratu Atut minta anak buah sumpah setia mau diperintah buat korupsi
Daftar penerima uang korupsi Alkes yang libatkan Ratu Atut