Korupsi, Belasan ASN Papua Barat Diberhentikan
Korupsi, Belasan ASN Papua Barat Diberhentikan. Terhitung sejak 31 April belasan ASN yang terlibat korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Papua Barat dipecat. Kini mereka tidak lagi menyandang status aparatur pemerintah.
Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap belasan aparatur sipil negara (ASN) mantan terpidana korupsi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat, Yustus Maedodga di Manokwari, Sabtu, mengatakan langkah ini ditempuh menindaklanjuti surat tiga menteri terkait penertiban ASN.
"SK (surat keputusan) sudah diterbitkan dan sudah kami sampaikan kepada Menpan-RB. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Yustus, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/6).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Siapa yang akan menyelidiki dugaan kecurangan seleksi ASN di Pemkot Jayapura? Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan akan menyelidiki dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Jayapura.
-
Bagaimana Kapolda Papua akan menindak tegas oknum yang curang dalam seleksi ASN di Jayapura? "Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan," Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Terhitung sejak 31 April belasan ASN yang terlibat korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Papua Barat dipecat. Kini mereka tidak lagi menyandang status aparatur pemerintah.
"Kami sebenarnya berat untuk mengambil langkah ini, namun apa boleh buat, karena perintah undang-undang," ujarnya.
Ia mengakui, proses PTDH di daerah tersebut mengalami keterlambatan. Sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pemecatan seharusnya dilaksanakan tahun lalu.
"Ada banyak pertimbangan kami waktu itu, diantaranya pertimbangan kemanusiaan. Mereka punya anak istri dan sudah mengabdi cukup lama untuk masyarakat Papua Barat," katanya lagi.
Selain ASN Pemprov Papua Barat, lanjut Maedoda, PTDH juga dilakukan ASN mantan Napi korupsi di pemerintah kabupaten/kota. Total ASN provinsi dan kabupaten/kota yang dipecat mencapai 59 orang. Khusus ASN Pemprov sebanyak 18 orang.
"Untuk kabupaten/kota, pemerintah daerah setempat yang urus. Kami di provinsi fokus urus provinsi. Pastinya surat tiga menteri yang diperkuat surat KPK itu berlaku untuk seluruh pemerintah daerah dan kementerian lembaga," ujarnya lagi.
Baca juga:
Marak Penipuan, Kenali Ciri Berkas Palsu Mengatasnamakan Instansi BKN
Hati-Hati Kabar Hoaks Pengangkatan CPNS, Ini Klarifikasi Resmi BKN
Pemerintah Berencana Perketat Seleksi PNS dan TNI Terkait Radikalisme
Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Bengkak Rp15,1 Triliun di Mei 2019
BKN Beberkan Ciri-Ciri Informasi Palsu Penerimaan CPNS
BKN Bocorkan Tingkat Kesulitan Soal Tes CPNS dan PPPK 2019