Korupsi Dana Desa 2018, Kades di Mamasa Ditahan Kejari
Kejari Mamasa menahan seorang kepala desa bernama Cakrabuana. Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Mamasa pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018 itu terbukti melakukan perbuatan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.
Kejari Mamasa menahan seorang kepala desa bernama Cakrabuana. Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Mamasa pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018 itu terbukti melakukan perbuatan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.
"Oknum Kades ini setelah dilakukan penyidikan beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejari Mamasa. Barusan, sang Kades ini resmi ditetapkan tersangka dan hari ini juga kami langsung tahan soal dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018, dan ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta," kata Kejari Mamasa, Erianto saat dikofirmasi merdeka.com, Rabu (25/11).
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Mamasa telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD yang dikelola Desa Tamalantik tahun 2018, dengan nilai anggarannya kurang lebih Rp1 miliar. Lanjut kata dia, dalam pengelolaannya terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan proyek desa yang dikurangi volume bahkan ada proyek desa yang diduga fiktif serta adanya beberapa item pengadaan barang yang dijadikan hak milik pribadi. Hal inilah kata dia, yang menjadi dasar Kejari Mamasa melakukan penyelidikan dengan menggandeng Dinas PU dan Inspektorat Kabupaten Mamasa.
"Dugaan penggunaan ADD dan DD tahun 2018 yang diduga dimainkan oleh tersangka oknum Kades, seperti pengadaan kendaraan, proyek rabat beton, pipanisasi air bersih dan talud fiktif. Hal ini, sehingga kami melakukan penyelidikan dan akhirnya penyidik temukan dugaan pelanggaran ditambah adanya hasil audit kerugian. Dan hari ini, oknum Kades langsung kami tetapkan jadi tersangka dan hari ini juga kami tahan untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Dia Menambahkan, salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap oknum Kades ini adalah hanya alasan subjektif yang menginginkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Salah satu alasan penahanan tersangka, ya sesuai dengan undang-undang boleh saya tahan. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, sehingga kami tahan,” pungkasnya.
Baca juga:
Sempat Bikin Kaget Warga, Kades di Sidoarjo Dijemput Paksa Polda Jatim karena Ini
Bendahara Desa di Serang Pakai Dana Operasional dan Bantuan untuk Main Saham
Bendahara Desa di Serang Ini Gelapkan Uang Kas Rp570 Juta, Termasuk Dana BLT Covid-19
Polisi Bengkulu Tangkap Pria Diduga Gelapkan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta
Rekannya Diperiksa Korupsi Dana Desa, Kades di Kapuas Hulu Resah dan Ingin Mundur
Gelapkan Dana Desa Rp 195 Juta, Kades di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka