Korupsi di Badan Perpustakaan, Wadir CV Alpha Omega masuk bui
Korupsi di Badan Perpustakaan, Wadir CV Alpha Omega masuk bui. Penahanan Willian dilakukan penyidik karena dia dinilai tidak kooperatif. Langkah itu diharapkan dapat mempermudah proses hukum yang sudah berjalan.
Penyidik pidana khusus Kejati Sumut menahan seorang lagi tersangka tindak pidana korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut, Senin (7/8). Kali ini, Wakil Direktur (Wadir) CV Alpha Omega, Willian Josua Butar Butar, yang dikirim ke hotel prodeo.
Willian ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 5 jam di kantor Kejati Sumut. "Yang bersangkutan kita tahan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Penahanan Willian dilakukan penyidik karena dia dinilai tidak kooperatif. Langkah itu diharapkan dapat mempermudah proses hukum yang sudah berjalan.
Sebelumnya, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini juga telah lebih dulu ditahan. Rabu (2/8), mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut, Hasangapan Tambunan, yang dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jamsebagai tersangka.
Proyek di BPAD Sumut mendapatkan anggaran Rp 11 miliar. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain Hasangapan, penyidik juga telah menetapkan 6 orang tersangka lain. Dua di antaranya, yaitu Mochamad Chumaidi (44), selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi dari Jombang dan Heri Nopianto (36) selaku Direktur CV Indoprima dari Sleman, telah lebih dahulu ditahan. Mereka juga mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Selain Willian, masih ada 3 tersangka lagi. Mereka akan dipanggil dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Sumut tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI sebesar Rp 3.596.250. 000 APBD Sumut TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD Sumut TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan 16.000 eksemplar buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp 816.000.000 APBD Sumut TA 201.
Dugaan korupsi ditengarai terjadi pada pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut yang mendapat anggaran Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014, lalu pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dengan angharan Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/noe)