Korupsi e-KTP, Irman dituntut 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara
Korupsi e-KTP, Irman dituntut 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara. Hal yang meringankan kedua terdakwa, mereka mengakui perbuatannya dan menyesalinya, belum pernah dihukum, serta menjadi Justice Collaborator.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Terdakwa I yakni Irman dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan.
"Untuk terdakwa II Sugiharto dengan tuntutan hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia menjelaskan pertimbangan menuntut hukuman yang tinggi pada dua terdakwa. Sebagai mantan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, Irman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Begitu juga dengan Sugiharto selaku mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri. Selain itu, disebutkan juga akibat perbuatan keduanya menjadi dampak kedaulatan identitas masyarakat Indonesia.
Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, belum pernah dihukum, serta menjadi Justice Collaborator.
Jaksa penuntut umum KPK pun menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Irman dan Sugiharto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011 2012 dengan nilai kontrak Rp 5.9 Triliun. Dari nilai kontrak itu, kerugian dari perbuatan keduanya mencapai angka Rp 2.3 Triliun.
Kendati demikian, berdasarkan surat dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto. Terdapat nama nama petinggi partai politik di DPR yang diduga turut serta dalam proyek tersebut.
Setya Novanto disebut turut mendapat keuntungan dari proyek tersebut senilai Rp 574.2 Miliar yang kemudian dibagi dua dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dari kasus ini.
Bahkan selama proses persidangan beberapa saksi juga menyebutkan bahwa untuk menjalankan proyek itu harus mendapat izin dari Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua fraksi Golkar pada saat proyek itu berjalan.
Dari rentetan persidangan, terdakwa II Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri mengaku dari hasil perbuatannya tersebut sempat ia belikan sebuah mobil Honda Jazz.
(mdk/noe)