Korupsi E Learning, pejabat Disdik Siak divonis 20 bulan penjara
"Kerugian negara dikembalikan terdakwa sebanyak Rp 300 Juta."
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Sofyan terdakwa dugaan korupsi pengadaan sejumlah alat elektronik, dan komputer dalam program E Learning Kementerian Pendidikan Nasional kepada Pemerintah Kabupaten Siak, bersalah dan memvonisnya selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara.
Menurut hakim, saat kasus terjadi, Sofyan selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Siak itu dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti memperkaya diri atau pun orang lain, sehingga dakwaan primer tidak terbukti. Tapi untuk dakwaan sekunder, hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Amin Ismanto itu menilai Sofyan telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," ujar hakim Amin, Selasa (10/5).
Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa Sifyan juga dikenakan sanksi denda Rp 50 Juta, subsidair 3 bulan penjara. Namun, terdakwa Sofyan tidak dibebankan Uang Pengganti. Karena dia telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 Juta.
Beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa Sofyan antara lain, belum pernah menjalani hukuman, dan telah mengembalikan kerugian negara.
Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut Uang Pengganti Rp 763 Juta, subsidair 1 tahun 6 bulan.
"Kerugian negara dikembalikan terdakwa sebanyak Rp 300 Juta, tetapi dalam tuntutan kita tetap menuntutnya uang pengganti Rp 763 Juta," ujat JPU, Heri menjelaskan tuntutan kepada terdakwa Sofyan.
Terhadap vonis hakim yang di bawah tuntutan mereka tersebut, JPU menegaskan masih akan pikir-pikir terlebih dulu. Sama halnya dengan JPU, terdakwa pun juga menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Sofiyan setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, masih terdapat seorang tersangka yang belum dilimpahkan ke peradilan. Ia merupakan pihak rekanan pengadaan alat elektronik, dan komputer program E Learning tersebut.
Pihak rekanan tersebut bernama Syahril yang merupakan Direktur CV Asa Andira yang menjadi rekanan dalam program dengan dana APBN tahun 2014 silam. Berkasnya sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum.
"Sekarang lagi kita siapkan, tahap membereskan, sudah P21, kita tinggal pelimpahan ke pengadilan," kata Heru.
Kasus ini berawal saat program E- Learning dialokasikan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan alokasi anggaran Rp 2,5 Miliar. Dana ini disalurkan langsung kepada rekening sekolan berjumlah 48 sekolah di Kabupaten Siak.
Saat proses sosialisasi dilakukan, pihak sekolah telah diingatkan oleh Kementerian, agar proses realisasi pengadaan barang E-Learning itu, nantinya tidak melalui pihak ketiga, karena anggaran kegiatan diposkan pada alokasi Bansos yang sifatnya swakelola.