Korupsi pajak TNI Rp 2 M, Letkol Rahmat divonis 6 tahun penjara
Anggota TNI Letkol Cku Rahmat Hermawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rahmat diketahui menilap uang pajak institusinya Rp 2 miliar.
Anggota TNI Letkol Cku Rahmat Hermawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rahmat diketahui menilap uang pajak institusinya Rp 2 miliar.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memidana terdakwa penjara selama 6 tahun," demikian bunyi amar putusan dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/1).
"Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 6 bulan."
Duduk sebagai Ketua Majelis Kolonel Deddy Suryanto, dengan anggota Kolonel Hulwani dan Kolonel Priyo Mustiko. Putusan Dilmilti II Jakarta ini memiliki registrasi Nomor 30-K/PMT-II/AD/IX/2016 Tahun 2016.
Selain pidana penjara, Rahmat juga kena pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer TNI AD dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4.486.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Jika Rahmat tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun."
Letkol Rahmat adalah Papekas TNI Wilayah Jakarta III Bagku Pusku. Dia memiliki kewenangan membayar kontrak kegiatan barang dan jasa yang dilakukan TNI dengan pihak rekanan.
Dalam pengadaan barang elektronik alat pelatihan TNI AL, proyek tersebut senilai Rp 44 miliar untuk APBN 2010 dan Rp 45 miliar untuk APBN 2011. Letkol Rahmat diketahui membeli barang tersebut dari PT Mardhika Adhidarma.
Dari total pajak pertambahan nilai (PPN) dari proyek itu nilainya Rp 10 miliar. Tetapi Rahmat mengakali sehingga bisa dapat Rp 2 miliar lebih. Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur/jaksa, yaitu 4 tahun penjara.