Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kadis PUPR Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatera Selatan, Ramlan Suryadi dituntut lima tahun penjara karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi 16 proyek jalan. Kasus ini sebelumnya melibatkan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatera Selatan, Ramlan Suryadi dituntut lima tahun penjara karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi 16 proyek jalan. Kasus ini sebelumnya melibatkan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (29/12). JPU menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, terdakwa Ramlan Suryadi selaku Kepala Dinas PUPR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap JPU KPK Asri Irwan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp1,102 miliar sesuai dengan jumlah tipikor yang dilakukannya dalam pemberian fee 16 proyek pembangunan jalan di Muara Enim.
"Jika tidak membayar pengganti, barang yang disita jaksa akan dilelang dan hukuman bertambah satu tahun," kata Asri.
Dalam perkara ini, JPU menghadirkan 50 saksi dan 450 barang bukti berupa surat, elektronik, dan data file pembicaraan, SMS, serta chatting terdakwa.
"Terdakwa juga telah mengaku bersalah di persidangan," ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa Husni Chandra mengatakan, pihaknya segera menyiapkan pledoi tertulis pada sidang lanjutan 7 Januari 2021. Dia mengklaim, kliennya dikenakan hukuman ringan oleh majelis hakim.
"Kami akan maksimalkan pembelaan," kata dia.
Diketahui, keterlibatan Ramlan Suryadi dari hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan KPK pada 2019 yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, kontraktor Robi Okta Pahlevi. Terdakwa menerima fee sebesar Rp1,115 miliar. Dia juga bertugas mengatur orang-orang yang menerima fee proyek.
Baca juga:
Sepanjang 2020, KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp592 Triliun
Mahfud MD Puji KPK, Berani Tangkap Wali Kota hingga Menteri
Kaleidoskop 2020: Pandemi Menghentikan Semua, Kecuali Pilkada dan Korupsi
Sembilan Hari Sebelum Lengser, Wali Kota Rio de Janeiro Ditangkap Terkait Korupsi
Sri Mulyani: Indonesia Dianggap Punya Risiko Tinggi dari Sisi Korupsi & Pelanggaran
Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Diadili