Korupsi Proyek Taman Kota dan Lahan Parkir, Eks Kadis PUPR Tanimbar Ditahan Kejati
Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial AS alias Dony yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Proyek taman Kota dan Pelataran Parkir Tahun Anggaran 2017.
Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial AS alias Dony yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Proyek taman Kota dan Pelataran Parkir Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini (Senin) yang bersangkutan telah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Senin.
-
Kapan batuk dianggap kronis? Jika batuk berlangsung lebih dari dua minggu, ini dapat dikategorikan sebagai batuk kronis.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
AS alias Dony memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Maluku dengan didampingi penasihat hukum Fileo Noya dan Marcel Hehanusa.
Menurut Kajati, saat ini telah ditahan tiga orang tersangka, sedangkan satu tersangka lain berinisial HH alias Hartono belum memenuhi panggilan jaksa karena alasan masih mencari pengacara untuk mendampinginya.
"Tersangka HH merupakan kontraktor dalam proyek tersebut dan sudah tiga kali dipanggil jaksa, namun dia bersedia kooperatif dan meminta waktu untuk mencari pengacara," kata Kajati.
Kontraktor ini memiliki dua alamat, yakni di Surabaya (Jatim) dan Jakarta, namun jaksa sudah menghubunginya melalui pemberian surat panggilan sebanyak tiga kali.
Kajati mengatakan belum ada penambahan tersangka dalam perkara ini, dan peranan AS dalam perkara ini adalah pencairan anggaran termin kedua hingga selesai pada tahun 2017, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1,35 miliar
"Sebelumnya ada dua orang yang menjadi Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar dan setelah diperiksa, kadis yang pertama hanya menandatangani kontrak, kemudian kadis kedua ketika progres pekerjaan baru dimulai," jelas Kajati.
Sementara AS yang menjadi kadis berperan dalam pencarian dana proyek hingga rampung, namun spesifikasi material yang digunakan dalam proyek ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga:
Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 3 Saksi
Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, KPK Perpanjang Penahanan Tommy Adrian
Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
Mark Sungkar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi
Kepala Sekolah dan Guru di Manggarai Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS