Korupsi ratusan ton beras, eks kepala Bulog Semarang ditahan
Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 7,1 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sudarmono, mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Semarang, Sudarmono atas dugaan penggelapan persediaan beras yang mencapai 864 ton.
"Penggelapan beras Bulog dengan nilai total sekitar Rp 7,1 miliar itu terungkap pada 2015," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Semarang, Sugeng Riyadi di Semarang, Kamis (3/3).
Sudarmono kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan persediaan beras ratusan ton tersebut.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Sugeng..
Sugeng memaparkan, dugaan penggelapan ratusan ton beras itu berawal dari serah terima jabatan dari Sudarmono ke Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon.
Pejabat baru itu, sambung Sudarmono, kemudian meminta dilakukan pengecekan stok yang ada. "Dari pengecekan awal itu ditemukan kekurangan fisik sebanyak 93.942 kilogram," paparnya.
Kemudian dilakukan perhitungan secara keseluruhan yang diketahui terdapat selisih persediaan sebanyak 864.273 kilogram.
Dengan harga jual beras sebesar Rp 8.325 per kilogram, maka diperoleh nilai kerugian akibat selisih persediaan tersebut sekitar Rp 7,1 miliar.
Sugeng mengungkapkan, tersangka menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon sejak 2010 hingga 2015.
"Penyidik masih terus mengembangkan pendalaman kasus tersebut untuk mengetahui dugaan adanya pelaku yang lain," tegasnya seperti dikutip Antara.
Akibat perbuatannya, Sudarmono dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.