Korupsi Rp 2,154 miliar, Rektor Unsoed ditahan
Rektor Unsoed, Edy Yuwono, ditahan atas kasus dugaan penyelewengan dana kerjasama Unsoed dengan PT Antam.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Jawa Tengah, Rabu (21/8).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Sunarwan, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto setelah pemeriksaan terakhir di Kejari Purwokerto.
"Tadi jam 09.00 WIB diperiksa di kejaksaan, kemudian dibawa ke LP sekitar pukul 13.30 WIB," katanya.
Selain Rektor Unsoed, ada dua orang lainnya yang juga ditahan secara bersamaan, yakni Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed, Winarto Hadi.
"Iya, hari ini ada tiga yang ditahan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, kubu Edy Yuwono, Hibnu Nugroho terkejut dengan penangkapan tersebut. Ia mengaku baru mendengar kabar dari sejumlah wartawan saat meminta tanggapannya.
"Saya kaget, tapi yang namanya penahanan itu haknya jaksa. Meski begitu, kami akan berupaya untuk penangguhan penahanan," ujarnya.
Ketiganya menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana hibah dalam proyek kerjasama antara Unsoed dengan PT Antam senilai Rp 5,8 miliar di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Mereka diduga menyelewengkan dana sekitar Rp 2,154 miliar dari nilai proyek tersebut. Proyek di Desa Munggangsari tersebut merupakan hibah untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di wilayah tersebut.
Sementara itu, mantan Asisten Senior Manajer CSR PT Antam, Suatmadji yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka bersama Edy Yuwono dan Winarto Hadi, hingga saat belum ditahan.