Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Narapidana korupsi yang juga mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Anak Nurdin Abdullah, Putri Fatima Nurdin membenarkan ayahnya mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (18/8). Seusai bebas bersyarat, ayahnya tidak langsung pulang ke Makassar, tetapi ke Jakarta.
- Deretan Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Ada Barang Bukti Miliar Rupiah
- Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada
- Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
- Prabowo: Hei Koruptor, Kaum Munafik, Antek Asing, Prabowo Tak Pernah Gentar Terhadap Kalian
"Alhamdulillah, benar (Nurdin Abdullah bebas bersyarat)," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Putri mengaku tidak mengetahui kapan ayahnya kembali ke Sulawesi Selatan. Apalagi mantan Bupati Bantaeng dua periode itu ingin dekat dengan cucunya yang berada di Jakarta.
"Bapak mau ketemu dulu sama cucu-cucunya. Belum ada info bapak kapan mau ke Makassar."
Putri Fatima Nurdin, anak Nurdin Abdullah.
Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan JPU KPK yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga melanggar Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan."
Kerua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan," kata Ibrahim.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar.
"Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana," ucapnya.