Koruptor Kasus Surat Perintah Pencairan Proyek Fiktif Dieksekusi ke Rutan Salemba
Terpidana kasus korupsi Agus Imam Subegjo dieksekusi dan jalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang berkekuatan hukum tetap.
Terpidana kasus korupsi Agus Imam Subegjo dieksekusi dan jalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang berkekuatan hukum tetap.
"Setelah sampai di Jakarta pada Jumat (13/11) malam sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya langsung dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangannya, Senin (16/11).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Riono menjelaskan, Agus Imam Subegjo merupakan terpidana kasus Surat Perintah Membayar (SPM) Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Nonvertikal tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum tahun 2008, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp8,8 miliar.
"Atas perbuatanya, terpidana pun telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair tiga bulan kurungan," jelasnya.
Sebelumnya, Agus Imam Subegjo yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron, pun telah berhasil dibekuk oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (13/11).
"Setelah diketahui keberadaan Terdakwa di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta. Tim Tabur pun berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang," tuturnya.
Kasus Korupsi Agus Imam Subegjo
Diketahui bahwa Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan cara tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008.
Hal itu bisa dilakukan, lantaran tidak diikutinya pedoman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN, hingga menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT. Surya Cipta Cemerlang.
"Sehingga menguntungkan orang lain yaitu Kurniawan selaku Direktur oleh PT Surya Cipta Cemerlang atau korporasi yaitu PT Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000. Sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta No.SR-1001/PW09/5/2011 tanggal 8 Februari 2011," ujar Riono.
(mdk/cob)