KPAI geram terduga guru cabul di Samarinda dikabarkan bebas usai berdamai
Secara hukum, terduga pelaku pencabulan yang dilakukan orang dewasa, terlebih lagi sebagai tenaga pendidik, tidak bisa dibebaskan dan tidak bisa dijaminkan.
Salah seorang guru di salah satu SMK di Samarinda, Kalimantan Timur, DD (42) dikabarkan melenggang bebas setelah berdamai dengan 2 korban pencabulan yang tak lain dua siswinya sendiri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bereaksi keras. Bebasnya DD dinilai sebagai preseden buruk bagi perlindungan terhadap anak.
Secara hukum, terduga pelaku pencabulan yang dilakukan orang dewasa, terlebih lagi sebagai tenaga pendidik, tidak bisa dibebaskan dan tidak bisa dijaminkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
"KPAI memandang, tidak boleh dibebaskan karena ini bukan delik aduan, dan perilaku menyimpang. Ini dari pendidik, bejat. Pendidik sampai menyakiti muridnya, melecehkan, atau bahkan menyetubuhi, itu sudah luar biasa," kata Ketua Harian KPAI Kota Samarinda Adji Suwignyo dalam perbincangan bersama merdeka.com, Kamis (14/12).
Dari keterangan diperoleh merdeka.com, dua siswi diduga korban cabul gurunya itu telah pindah sekolah. Sedangkan pelaku tetap mengajar di SMK itu. Kondisi ini seolah menggambarkan bahwa yang bersalah adalah korban.
"Ini sering terjadi masalah seperti ini. Seharusnya teman-teman dinas pendidikan segera mengadvokasi, nyatakan tidak usah pindah, kami melindungi. Seolah-olah, anak bermasalah malah anak itu yang salah. Seolah, rekan-rekan guru dan dinas (pendidikan) seolah lepas tangan. Seharusnya tidak seperti itu, seharunya melindungi. Upaya perlindungan harus diperkuat," tambahnya.
Dia mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak terus terjadi. Sehingga tidak bisa dipandang remeh.
"Makanya saya agak kritis. Itu bisa jadi preseden buruk. Karena pelaku cabul lain kemudian hari bisa mencontoh itu bisa (damai) kenapa saya tidak?" tegasnya.
Aji menyayangkan tenaga pendidik yang diduga terlibat pencabulan terhadap siswi, seharusnya ditindak tegas. Dia meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum berdasar bukti dan saksi yang ada. Soal kesepakatan damai biar diselesaikan di meja hijau.
"Ini mencederai. Soalnya sehari-hari mendidik, mengayomi, kok malah melakukan? Intinya lalau pelaku orang dewasa, dan korban anak, harus tegas," ungkap Adji.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan dua siswi SMK ke Polresta Samarinda, 21 September 2017 lalu. Diduga gurunya, DD, telah meremas pantat dan payudara saat kedua siswi membuatkan kopi.
Belakangan, belum sepekan ini, guru DD ajukan perdamaian dengan 2 siswinya, dan dimediasi polisi. Setelah damai, guru DD pun dikabarkan akhirnya melenggang keluar kantor polisi, dan Rabu (13/12) kemarin, guru DD tidak ada di kantor polisi. Namun dikonfirmasi itu, Kapolresta Samarinda AKBP Vendra Riviyanto belum bisa memastikan kasus itu selesai, tanpa lanjut ke meja hijau.
"Kalau soal dilanjutkan itu atau tidak, kami akan lakukan itu dalam mekanisme gelar perkara. Jangan sembarangan mas (kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual anak di bawah umur)," kata Vendra.
Baca juga:
Polisi akan gelar perkara kasus pelecehan seksual guru ke 2 siswi
Lecehkan siswa SMA, Wakil Dekan Unair Surabaya divonis 5 tahun bui
Katimin cabuli putrinya sendiri, 3 kali di rumah dan sekali di kebun sawit
Kekerasan seksual banyak terjadi di rumah tangga, korban perempuan dan anak-anak
Sumatera Barat darurat kekerasan seksual perempuan, 600 kasus selama tiga tahun