KPAI kritik aturan full day school tak dibuat opsional
Poin soal aturan opsional itu, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam, tidak dimasukkan dalam dokumen Peraturan Menteri yang mengatur kebijakan full day school. Hal tersebut diamini oleh Dirjen Dikdas Hamid Muhammad.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengkritisi kebijakan lima hari sekolah dengan waktu delapan jam atau full day school dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Salah satu isi yang harus diperbaiki adalah kebijakan tersebut tidak bersifat opsional, sehingga seluruh sekolah wajib melaksanakan kebijakan full day school.
"Barang yang sudah ada dalam permen (Peraturan Menteri) seolah belum berbunyi apa-apa, enggak ada opsionalitas, jelas nambah jam," kata Asrorun di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).
Poin soal aturan opsional itu, kata dia, tidak dimasukkan dalam dokumen Peraturan Menteri yang mengatur kebijakan full day school. Hal tersebut diamini oleh Dirjen Dikdas Hamid Muhammad.
"Setelah ada komitmen empat menteri dan MUI opsional dan bertahap dan tidak ada dalam dokumennya. Saya ketemu Pak Dirjendikdas bilang enggak ada, masa peraturan kok opsional," jelasnya.
Di lokasi sama, Kepala Biro Komunikasi Kemendikbud Ari Santoso membantah pihaknya memaksa sekolah-sekolah harus menjalankan kebijakan full day school. Dalam draf peraturan disebutkan, jika infrastruktur sekolah belum memadai, maka full day school bisa dilakukan secara bertahap.
"Itu ada di pasal 9 kalau akses belum memadai maka itu dilakukan bertahap. Pasal 10 menjawab opsional, adalah peserta didik yang belum melaksanakan ketentuan tetap melakukan ketentuan jam sekolah opsional masih dimungkinkan," tutupnya.