KPAI kritik rancangan peraturan Menkominfo soal game elektronik
Rancangan itu kurang mengatur mengenai perlindungan anak.
Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik terkait rancangan peraturan menteri tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Ketua KPAI, Asrorun Niam mengatakan maraknya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya faktor orang tua dan mudahnya anak-anak mengakses game baik yang berbasis online atau offline yang banyak menyuguhkan unsur kekerasan, pelecehan dan serta konten yang bertentangan dengan perlindungan terhadap anak.
Asrorun menilai rancangan peraturan menteri tersebut sangat jauh dari harapan karena kurang mengatur mengenai perlindungan anak.
"Rencana penerbitan peraturan menteri kominfo jauh dari harapan bahwa salah satu penyebab terjadinya tindak kekerasan khususnya terhadap anak, selain lemahnya proteksi pihak keluarga, juga karena mudahnya anak mengakses konten-konten di dunia internet," kata Asrorun di Kantor KPAI, Jalan Tengku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Maria Advianti menambahkan bahwa rancangan yang telah diuji pada 16 Oktober lalu ini diapresiasi oleh pihaknya. Namun, rancangan tersebut hanya mengatur mengklasifikasi umur, bukan dari segi isi konten game tersebut.
Vivi begitu sapaannya, juga menilai bahwa rancangan ini tidak mencantumkan unsur perlindungan terhadap anak dan lebih menitik beratkan pada peran orang tua. Padahal kata Vivi, tugas perlindungan anak terhadap pengaruh game online merupakan tugas semua pihak, salah satunya negara.
"Kami menilai prinsip dasar penyusunan dari permen ini masih jauh dari harapan prinsip perlindungan anak dan hak-hak tentang perlindungan anak. Sasaran game rating adalah agar orang tua dapat menyesuaikan dengan anaknya," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini belum ada perangkat yang cukup mengatur perlindungan terhadap anak dalam mengakses dunia internet khususnya saat bermain game. Hal tersebut ditakutkan KPAI, anak-anak akan meniru perilaku game yang dimainkan.
"Di Indonesia adalah hal baru, dan kami kritisi ini. Perlindungan anak di dunia cyber belum ada perangkat yang cukup saat mereka bermain game online karena game online banyak unsur seksual, kekerasan, dan sebagainya sehingga dapat menjadi sumber imitasi bagi anak," tegasnya saat jumpa pers.