KPAI pertanyakan jeda waktu guru tewas diduga dianiaya siswanya di Sampang
KPAI pertanyakan jeda waktu guru tewas diduga dianiaya siswanya di Sampang. Apabila terbukti melakukan tindak pidana siswa tersebut wajib diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Komisi Penyiaran Anak Indonesia (KPAI) turut memantau kasus dugaan penganiayaan seorang siswa SMA Negeri 1 Torjun, HI, hingga mengakibatkan gurunya, Budi Cahyono. KPAI meminta kepolisian untuk mengusut penyebab sebenarnya kematian guru tersebut.
"Apakah karena pukulan si siswa atau sebab lain. Karena ada jeda antara peristiwa pemukulan dengan kematian korban. Jika karena pukulan siswa tersebut sebagai penyebab kematian, maka hukum haruslah ditegakkan meski si siswa masih usia anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/2).
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Apa yang dibahas dalam pidato lucu tentang pendidikan? Pada kesempatan ini, saya bermaksud menyampaikan tema terkait, terutama mengenai minat membaca buku.
-
Di mana Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Kenapa perpisahan sekolah bisa dianggap 'menyakitkan'? Goodbyes breed a sort of distaste for whomever you say goodbye to; this hurts, you feel, this must not happen again. (Perpisahan menimbulkan semacam ketidaksukaan bagi siapa pun yang Anda ucapkan selamat tinggal; ini menyakitkan, Anda merasa, ini tidak boleh terjadi lagi)
Retno mengatakan, apabila terbukti melakukan tindak pidana siswa tersebut wajib diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut dia, penanganan kasus itu harus memperhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA tersebut.
"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. KPAI meminta kepolisian untuk mengusut apa sebenarnya penyebab kematian guru tersebut," ujar dia.
Kasus dugaan penganiayaan dialami korban sebelumnya terjadi pada Kamis (1/2) kemarin. Saat itu korban memberikan materi pelajaran seni lukis di di kelas IX SMA Negeri 1 Torjun. Korban diketahui merupakan guru kesenian. Salah satu siswa diketahui berinisial HL membuat gaduh di dalam kelas.
"Siswa HL ini tidak mendengarkan pelajaran, tapi justru mengganggu teman-temannya dengan mencoret-coret lukisan siswa lainnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/2).
Melihat hal ini korban mengingatkan HL, supaya tidak membuat keributan dan mengganggu siswa lainnya di dalam kelas. Namun, HL tidak menghiraukan teguran dari korban. Bahkan, HL justru makin menjadi mengganggu teman, siswa lainnya. Budi yang menjadi korban bertanggung jawab sebagai guru pengajar di dalam kelas menghampiri HL.
"Korban memberikan tindakan, mencoret pipi HL dengan cat lukis. Tapi, HL tidak terima, kemudian memukul korban," kata Barung.
Dari pemukulan dilakukan HL ini, siswa yang ada di dalam kelas melerainya. Di sisi lain, siswa juga ada yang melaporkan guru. Akhirnya, korban dan HL dibawa ke ruang guru lalu menjelaskan duduk perkaranya kepada Kepala Sekolah. Mediasi pun dilakukan.
Saat itu Kepala Sekolah tidak melihat adanya luka di tubuh dan wajah korban. Kemudian mempersilakan Budi pulang ke rumah. Namun, sesampainya di rumah Kepala Sekolah mendapat kabar dari pihak keluarga bahwa Budi mengeluh sakit pada lehernya.
Selang beberapa saat itulah korban kesakitan dan tidak sadarkan diri. Oleh keluarga kemudian langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, saat mendapatkan penanganan medis dari dokter, karena kondisinya kritis, tidak lama kemudian korban meninggal.
"Dari keterangan dokter yang menangani, korban di diagnosa korban mengalami MBA atau mati batang otak dan semua organ dalam sudah tidak berfungsi," ujar Barung.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri I Torjun Sampang Amat menjelaskan, peristiwa pemukulan siswa itu berawal saat guru Budi Cahyono menyampaikan pelajaran kesenian. Kala itu, ada siswa berinisial HI, yakni pelaku pemukulan tertidur di kelas. Guru Budi langsung mendekati siswa tersebut. Kemudian langsung mencoret pipinya dengan tinta.
Menurut dia, tindakan guru itu sudah biasa dilakukan kepada bagi siswa yang tidak memperhatikan pelajaran disampaikan. Namun, sang siswa HI langsur berdiri dan memukul guru Budi hingga mengenai pelipis wajahnya. Versi lain karena HI berulah di dalam kelas.
"Saya sendiri sebenarnya sedang tidak berada di dalam kelas, informasinya HI ditegur oleh Pak Budi saat pelajaran kesenian terakhir itu, kemungkinan anak ini masih mengulang kembali kesalahannya dan tiba-tiba HI memukuli Pak Budi," ujar Amat.
Amat menuturkan, guru Budi memang sempat menceritakan atas kejadian di ruang kelas XII kepada dirinya. Saat menceritakan kejadian di dalam kelas itu XII itu, guru Budi masih terlihat sehat, tapi orangnya memang tampak lesu.
"Baru tadi (Kamis) sore saya mendengar kabar bahwa Pak Budi dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit Surabaya karena tidak sadarkan diri," kata Amat.
Baca juga:
Muka dicoret karena tidur saat belajar, siswa SMA di Sampang aniaya guru hingga tewas
Sebelum aniaya guru, siswa SMA di Sampang diperingatkan tak bikin onar dalam kelas
Sosok Budi Cahyono, guru seni rupa dianiaya murid hingga tewas
Diduga kelelahan, Mapala Amikom tewas saat rapling
Indonesia bantu ciptakan perdamaian di Afghanistan lewat kerja sama ekonomi