KPH IV Balige: Lahan Konflik Natumingka Bukan Tanah Adat, Masih Wilayah Konsesi TPL
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara soal konflik menyangkut konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), yang sempat kisruh akibat bentrok fisik karyawan dengan pihak Pomparan Op. Panduraham Simanjuntak.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara soal konflik menyangkut konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), yang sempat kisruh akibat bentrok fisik karyawan dengan pihak Pomparan Op. Panduraham Simanjuntak.
Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus menegaskan, secara hukum wilayah Natumingka masih berada di wilayah konsesi PT HPL. Sehingga perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan justru dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan, dan bila tidak dilakukan maka akan dievaluasi.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
Hal itu diungkap Leonardo Sitorus saat menjawab media mengenai perselisihan kawasan lahan yang diklaim sebagai hutan adat, antara masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba dengan TPL.
"Terkait Natumingka mulai dari lahan register sudah merupakan kawasan hutan. Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi. Kemudian hal tersebut juga diatur dalam SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung," ungkap Leonardo Sitorus, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/5).
Lebih lanjut dia juga menjelaskan, SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 kembali direvisi, dan diganti dengan SK Menhut Nomor 579 tahun 2014. Di situ disebutkan, kawasan tersebut kembali menjadi kawasan Hutan Produksi (HP) tetap, dan dilakukan tapal batas sehingga dikembalikan fungsi awalnya.
Kemudian kementerian kembali mengeluarkan SK Menhut Nomor 1076 tahun 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat keputusan tersebut dikatakan wilayah Natumingka adalah kawasan Hutan Produksi, sehingga tetap masih dikelola oleh perusahaan (TPL).
"Pemerintah juga mengeluarkan SK Menhut Nomor 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang perkembangan tapal batas kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara, yang isinya kawasan Natumingka tetap dalam lahan konsesi TPL dan dibebankan untuk menjaga keamanan dan pengawasan," tegasnya lagi.
Hasil Investigasi
Menurut Leonardo Sitorus, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan inventarisir terhadap kawasan Natumingka yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat. Termasuk keberadaan situs makam, bekas persawahan dan bekas perladangan.
"Hasilnya memang kawasan tersebut adalah wilayah konsesi (HTI) perusahaan," imbuhnya.
Investigasi itu melibatkan pihak keluarga Op.Panduraham Simanjuntak, yang diuji klaimnya. Hasil investigasi juga menemukan bahwa kasus ini baru muncul sekarang. Catatan pihaknya menemukan bahwa sudah dilakukan daur penanaman di lokasi sejak tahun 1990-1991 hingga tahun 2021 ini.
Total ada enam daur. Dari daur pertama sampai kelima di tahun 2018, sama sekali tak ada klaim masyarakat atas lokasi areal TPL. Baru di daur keenam tahun 2021 ini, setelah hampir 30 tahun, baru muncul klaim tanah adat oleh Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak.
Hasil investigasi dan inventarisir dari KPH IV Balige telah disampaikan melalui surat tanggal 16 April 2021 kepada masyarakat Natumingka, dan ditembuskan ke sejumlah instansi terkait. Termasuk ke Polres Toba.
Namun untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, KPH IV Balige memberikan rekomendasi. Bahwa masyarakat harus mengurus klaim hutan adat secara legal formal, bahwa ketika telah ditetapkan oleh menteri bahwa kawasan tersebut adalah hutan adat, masyarakat dapat mengelola kawasan yang dimaksud sebagai hutan adat.
"Atau bila masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keturunan opung (nenek moyang, red) mereka, maka dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan melalui Tanah Objek Reformasi Agraria sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku," urainya.
"Selagi belum penetapan dari yang berwenang, tentunya status hukum kawasan hutan tersebut adalah hutan produksi tetap yang dibebankan kepada TPL sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK HTI TPL," terangnya lagi.
Untuk mengatasi perselisihan tersebut, KPH IV Balige juga memberikan masukan kepada perusahaan dan masyarakat. Yakni melaksanakan kegiatan kemitraan dengan pola tumpang sari atau sejenisnya. Hal ini yang sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan.
Dalam hal ini pihak perusahaan (TPL) melakukan kegiatan sesuai dengan hak serta kewajibannya, melakukan kemitraan dengan masyarakat, dengan tidak mengganggu sejumlah situs yang telah diinventarisir oleh pihak KPH IV Balige.
"TPL harus melakukan hak dan kewajibannya dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sesuai peraturan dan perundang-undangan," harap Leonardo Sitorus.
Baca juga:
Seorang Warga di Banyumas Laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polisi
Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka Penjarahan Rumah Karyawan PT Langgam
Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu, Begini Respons Ahli Waris soal Klaim Pertamina
Pertamina Nilai PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu 2, Agenda Jawaban Pertamina