KPI minta menkominfo evaluasi izin penyiaran tvOne dan Metro TV
"KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita."
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kesal melihat porsi berita di dua televisi tvOne dan MetroTV yang mengutamakan kepentingan politik. KPI meminta agar Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan teguran.
"KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam siaran pers kepada merdeka.com, Jumat (4/7).
Menurutnya, KPI secara khusus telah memanggil Pemimpin Redaksi MetroTV dan tvOne untuk mengingatkan dan menaati aturan tentang netralitas bagi lembaga penyiaran. KPI juga sesuai UU Penyiaran mengirimkan surat edaran dan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran tentang netralitas dan larangan penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan tertentu.
"Kepada MetroTV dan tvOne, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik," jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, KPI menilai pihak MetroTV dan tvOne tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan Evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
KPI melihat penyebab lain yang ditengarai sebagai alasan ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan, yakni adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang mengamputasi kewenangan KPI terhadap pelanggaran iklan, kampanye dan pemberitaan pemilihan presiden. Hal tersebut telah dijadikan argumentasi dalam jawaban keberatan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI.
"Walaupun ada putusan MK tersebut, KPI tetap bertindak dalam koridor undang-undang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS). Sehingga putusan MK tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran," katanya.
Dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikirim pada 27 Juni 2014 lalu. Kemenkominfo dapat segera melakukan evaluasi kelayakan atas dua lembaga penyiaran ini.
"Evaluasi kelayakan lembaga penyiaran tersebut sebagai televisi berita atau bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita," tandasnya.
Baca juga:
Wartawan di Medan protes penyerangan kantor tvOne
Hatta sebut penyegelan tvOne oleh massa PDIP tak sesuai etika
Dewan Pers nilai penyegelan kantor tvOne ancam kebebasan pers
Buntut berita komunis, Dewan Pers mediasi tvOne dan PDIP
Dewan Pers: tvOne segera hentikan tayangan fitnah dan menghasut!
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Apa yang diminta Sahroni kepada KPU terkait penghitungan suara Pemilu 2024? Sahroni menyatakan seharusnya KPU segera melakukan audit forensik atas banyaknya masalah dalam penghitungan suara.