KPI tegur tvOne dan RCTI karena tayangkan iklan Tong Fang
KPI mengirimkan surat teguran itu kepada Dirut tvOne, Ardiansyah Bakrie dan Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada tvOne dan RCTI terkait penayangan iklan Klinik Tong Fang. KPI menilai penayangan iklan jasa pengobatan tradisional oleh dua lembaga penyiaran itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Sistem Program Siaran (P3SPS).
Dikutip dari situs resmi KPI, Kamis (9/8), pelanggaran itu berupa penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Catatan KPI, iklan Klinik Tong Fang pernah ditayangkan oleh tvOne pada 8 Juli 2012 pukul 12.51 WIB dan RCTI pada 8 Juli 2012 pukul 05.39 WIB.
Atas alasan itu, KPI mengirimkan surat teguran itu kepada Dirut tvOne, Ardiansyah Bakrie dan Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo. Surat ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.
Surat teguran itu menjelaskan, sesuai ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan sama juga diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.
Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran serupa pada penayangan siaran iklan Tong Fang tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 23, 28, dan 29 Juli 2012.
Tak hanya itu, KPI Pusat juga mengirim imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui yang meminta agar melakukan editing terhadap adegan yang dianggap melanggar. KPI juga menerima hasil analisis dari Badan Pengawas Periklanan yang menyatakan siaran iklan Klinik Tong Fang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia.
Tindakan itu juga dilakukan adanya keluhan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang mendesak KPI untuk memberikan teguran atau sanksi.