KPK: Ada banyak tuduhan untuk KPK tapi tidak terbukti benar
Juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta KPK dibubarkan. Menurut Febri, jika ada beberapa orang yang melihat sisi negatif dari pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan informasi itu benar hal tersebut akan jadi masukan untuk pihaknya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta KPK dibubarkan. Menurut Febri, jika ada beberapa orang yang melihat sisi negatif dari pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan informasi itu benar hal tersebut akan jadi masukan untuk pihaknya.
"Tapi jika didasarkan dari informasi-informasi yang keliru, atau sifatnya tuduhan, tentu saja kita perlu klarifikasi. Ada banyak tuduhan memang ya, yang ada di luar, dan ternyata itu terbukti kami tidak benar," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Dia mencontohkan beberapa tuduhan terhadap KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK ilegal. Menurut dia hal tersebut tertuang dan dilakukan menurut KUHAP.
"Saya kira itu mudah sekali sebenarnya dijawab. Bahwa itu dilakukan menurut KUHAP, jelas sekali sebenarnya di pasal 1 KUHAP, salah satu poinnya itu soal tertangkap tangan di sana. Dan lebih dari 75 OTT yang dilakukan oleh KPK sampai dengan saat ini, semua yg disampaikan di persidangan itu terbukti bersalah," papar dia.
Kemudian kata dia pihaknya lebih percaya kepada hakim dan proses praperadilan dibanding orang-orang tertentu. "kami tidak tahu apakah mengikuti proses persidangan, membaca dokumen persidangan atau tidak," imbuh dia.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki sistem. Lembaga anti rasuah itu hanya tempat bagi segerombolan penyidik liar yang ilegal dan merusak sistem keuangan negara.
"Makanya Budi Gunawan, menang. Setya Novanto, menang. Hadi Purnomo, menang. Karena orang-orang ini (penyidik KPK) ilegal sebenarnya," tegas Fahri usai menggelar diskusi bersama mahasiswa di Surabaya Town Square (Sutos), Jalan Hayam Wuruk, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/10) malam.
Menurutnya, keahlian seorang penyidikan dan jabatan penyidikan itu disumpah, baik berdasarkan undang-undang kepolisian maupun kekuasaan kehakiman. "Orang-orang (penyidik) ini jabatannya disumpah, tidak boleh didapatkan secara serampangan," pungkasnya.
Baca juga:
Isran Noor: KPK terkesan mencari kesalahan dan kerja tidak benar
Basaria: Ditangkap KPK, jabatan dan harga diri semua hilang
Fahri Hamzah minta KPK dibubarkan karena selalu bikin ribut
KPK persilakan BPK lakukan audit atas permintaan Pansus Angket
Tak bosan-bosannya Fahri Hamzah minta KPK dibubarkan
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).