KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa pelaku penipuan paduan suara di Cimahi? Berdasarkan penelusuran kepolisian, seorang pelaku berinisial YM akhirnya ditangkap. Ia menjabat sebagai kepala cabang dari travel bernama Wina Express Tour and Travel.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
Ali menyebut, keputusan banding lantaran vonis terhadap Ajay belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama terkait amar putusan pidana penjara, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," kata Ali.
Menurut Ali, tim penuntut umum KPK berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada pengadilan tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," kata Ali.
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara atas kasus suap Rp1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Ketua majelis hakim Sulistyo membacakan vonis itu di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/8).
Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," turur Sulistyo.
Selain itu, Ajay pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa Ajay menerima uang dari Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap. Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Fachrur Rozie.