KPK akan Periksa 4 Orang Saksi dalam Kasus Gratifikasi Jasindo
Sebelumnya terkait kasus di Asuransi Jasindo ini, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 - 2012.
Mereka adalah Abdul Rahmat selaku Aparatur Sipil Negara (Kepala Seksi Ijin Tinggal/Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) OJK, SB Gautama Sayogha selaku karyawan BUMN, Budi Susilowati selaku Ibu Rumah Tangga, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Wiraswasta.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. Namun untuk saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut merupakan kebinakan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri, yakni pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Sebelumnya terkait kasus di Asuransi Jasindo ini, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Pada April 2019, Budi divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Dalami Kasus Korupsi di Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar
KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah dari Kantor Purnama Karya Nugraha
KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Nurdin Abdullah
Mahfud Minta KPK Bekerjasama Dalam SPPTI Cegah Kongkalikong Perkara
Menko Luhut Minta KPK Awasi Proyek TKDN Bernilai Triliunan