KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Pihak yang halangi penggeledahan terancam Pasal 21 UU Tipikor
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang sengaja menghalangi penyelidikan kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dugaan ini terlihat saat KPK menggeledah sejumlah tempat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi. Dia mengingatkan sanksi bagi orang yang menghalangi penindakan hukum.
"Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Ali dalam keterangan diterima, Jumat (14/7).
Ali memastikan, tindakan dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat. Jika para pihak yang menghalangi masih tidak mengindahkan peringatan KPK, maka mereka bisa dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," wanti Ali.
Ali melanjutkan, penyidik KPK telah memeriksa 10 orang yang diyakini mengetahui tindak-tanduk menyimpang Andhi selama menjabat sebagai petinggi di Bea Cukai Batam. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang,Kota Batam pada Kamis (13/7) kemarin, "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka Andhi Pramono saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," jelas Ali.
Menurut keterangan saksi, usai memberikan rekomendasi, Andhi akan mendapatkan imbalan. Nantinya imbalan diterima dipergunakan yang bersangkutan untuk membeli aset bernilai ekonomi.
Andhi saat ini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Modusnya, Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
KPK membuka kemungkinan menjerat keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak keluarga Andhi bisa dijerat jika ditemukan bukti keterlibatan dalam menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil penerimaan gratifikasi di Bea Cukai.