KPK Anggap Kasus Etik Lili Pintauli Selesai Usai Dapat Sanksi Dewan Pengawas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas KPK. Menurut Alex, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili membuat permasalahan ini usai.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas KPK. Menurut Alex, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili membuat permasalahan ini usai.
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (30/12).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Menurut Alex, vonis yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili bisa menjadi pembelajaran bagi Lili ke depan. Alex berharap Lili tak lagi melakukan hal yang membuat nama KPK buruk.
"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," kata Alex.
Alex berharap seluruh masyarakat terus mengawasi kinerja insan KPK termasuk para pimpinan. Alex meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan penyimpangan dalam tindakan yang dilakukan insan KPK.
"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif, tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah," kata Alex.
Lili mendapatkan vonis berupa sanksi etik berat lantaran terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sanksi Dewas
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).
Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.
"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina.
Diketahui, Lili dilaporkan kembali kepada Dewas KPK. Laporan terkait dugaan Lili berkomunikasi dengan pihak berpekara di KPK.
Nama Lili juga kerap disebut dalam sidang perkara suap terkait penanganan kasus di KPK dilakukan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Lili disebut terlibat dalam sejumlah penanganan perkara di KPK tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie