KPK apresiasi MK tolak uji materi remisi koruptor
KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14 tentang Pemasyarakatan. Hakim konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut yang diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14 tentang Pemasyarakatan. Hakim konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut yang diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ditolaknya permohonan uji materi oleh Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno, selaku pemohon merupakan momentum kejelasan aturan soal pemberian remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait undang-undang, harapan kita semoga ini perjelas aturan pengetatan remisi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
Lebih lanjut dia menuturkan aturan pemberian remisi terhadap narapidana sebenarnya telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99, khususnya narapidana korupsi. Dalam peraturan tersebut pemberian remisi terhadap narapidana korupsi cukup ketat.
Meski dalam peraturan tersebut tidak menutup kesempatan bagi narapidana mendapat remisi dengan syarat menjadi justice collaborator atau memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PP tersebut.
"Menurut kami PP 99 tersebut positif karena di sana ada pembahasan ketat remisi tindak pidana khusus termasuk korupsi. Ini seharusnya memang ketika hukuman dijatuhkan majelis hakim maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani terpidana," ujarnya.
Sementara dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh lima pemohon tersebut dengan notabene memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Lebih lanjut disebutkan bahwa hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12 Tahun 1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan.