KPK bahas penerbitan DPO untuk Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Ketua DPR Setya Novanto. Sampai hari ini keberadaan politikus Golkar itu belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Ketua DPR Setya Novanto. Sampai hari ini keberadaan politikus Golkar itu belum diketahui.
"Saat ini terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah Setya Novanto kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan kooperatif dengan proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11).
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan ketua umum Partai Golkar itu.
"Karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut seperti diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan Setnov sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "Datang menghadap penyidik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," ungkap Febri.
Saksi lain yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis untuk penyidikan kasus e-KTP antara lain Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, politisi Golkar Ahmad Hafiz Zawawi, dan pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung.
Sebelumnya, KPK belum menemukan Setnov, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP hingga Kamis dini hari.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Baca juga:
ICW: Sebaiknya Setnov menyerahkan diri saja ke KPK
Hakim Kusno pimpin praperadilan kedua Setya Novanto
Politikus Golkar sebut DPP belum bahas penunjukan Plt Ketum pengganti Setnov
KPK sita CCTV dari kediaman Setya Novanto
Bakal panggil KPK lagi, Ketua Pansus bantah berkaitan dengan kasus Setnov
Beredar kabar Setnov akan menyerahkan diri, ini tanggapan KPK
Bantu KPK, ICW bentuk posko pengaduan dan sebar poster Setya Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.