KPK bantah 'gantung' kasus Suryadharma Ali sampai akhir tahun
KPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa berkas penyidikan baru akan rampung Desember," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 akan dirampungkan akhir tahun nanti. Lembaga antirasuah ini menegaskan pihaknya tengah mempercepat proses penyelesaian kasus yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Betul (mengebut), gak ada sama sekali rencana untuk memperlambat proses penanganan perkara (korupsi haji Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (20/4).
Lebih lanjut, Priharsa menepis adanya kabar menyatakan pihaknya menggantungkan kasus yang melilit mantan pucuk pimpinan PPP tersebut sampai akhir tahun.
"Informasi yang diterima keliru. KPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa berkas penyidikan baru akan rampung Desember," terangnya.
Priharsa menjelaskan, bukti KPK terus mempercepat perampungan berkas perkara SDA adalah gencarnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hal itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera disidangkan.
"Masih dilakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi berkas (perkara korupsi haji Suryadharma Ali)," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Penyidik terus melakukan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui rentetan korupsi yang dilakukan oleh SDA. Dalam pemeriksaan itu, KPK memanggil 11 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Selaku Menteri Agama, diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayar keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Baca juga:
Diperiksa KPK 7 jam, Surydharma Ali bilang 'biasa-biasa saja'
Tersangka korupsi ini gagal total lawan KPK di praperadilan
Dalami korupsi ibadah haji, KPK panggil staf khusus SDA di Kemenag
KPK : Kerugian negara kasus SDA sedang dihitung BPKP
SDA : Praperadilan saya untuk cari keadilan, bukan melawan KPK
KPK tahan Suryadharma Ali!
Pimpinan KPK belum terima usulan penahanan Suryadharma Ali
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).