KPK bantah jemput OC Kaligis tanpa surat penahanan
Hal ini disampaikan untuk menanggapi tudingan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan proses penahanan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sudah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan untuk menanggapi tudingan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, bahwa lembaga antirasuah itu bersikap sewenang-wenang.
Priharsa mengatakan penyidik KPK telah mengantongi surat penahanan saat melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/7).
"Saat penjemputan tidak benar kalau tidak menunjukkan surat, padahal sudah ditunjukkan sebelum penahan," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).
Soal pihak kuasa hukum dan keluarga belum diizinkan menjenguk Kaligis, itu lantaran tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu masih dalam proses adaptasi dan masa pengenalan lingkungan (Mapeling) rumah tahanan.
"Nggak boleh, kan sedang Mapeling itu," kata dia.
Selain Mapeling, kata dia, hal lain yang membuat izin jenguk dari ayah artis Velove Vexia itu belum terwujud, lantaran pihak Rutan Guntur, tempat OC Kaligis ditahan, belum memiliki daftar izin berkunjung yang diperoleh dari penyidik.
Priharsa mengungkapkan pihak OC Kaligis sebelumnya tidak memberikan kepastian kuasa hukum yang akan membela lelaki berusia 73 tahun itu. "Nggak ada kepastian pengacaranya siapa, dalam pemeriksaan awal ada 2 kuasa hukum salah satunya Afrian Bondjol," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput dan memeriksa OC Kaligis. Penyidik pun menetapkan pengacara senior itu menjadi tersangka. Diperiksa selama sekitar lima jam, OC Kaligis akhirnya resmi ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Baca juga:
Kuasa hukum Kaligis tuding KPK banyak melanggar aturan dan prosedur
OC Kaligis bakal adukan KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM
Velove Vexia akhirnya diizinkan jenguk OC Kaligis di Rutan Guntur
Gubernur Sumut Gatot pede tak terlibat kasus suap apapun
Razman yakin Gatot terlibat suap hakim PTUN, kini jadi pengacaranya
Peran Gatot dan istri makin nampak di kasus suap
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.