KPK Bantah Klaim Irjen Firli Soal Tidak Ada Pelanggaran Etik saat Bertemu TGB
"Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," kata Febri.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri mengklaim dirinya sudah menerima putusan dugaan pelanggaran etik saat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi.
Firli yang kini maju sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK jilid V mengakui sempat diperiksa Pengawas Internal (PI) AKPK pada 20 Oktober 2018. Hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan KPK. Menurut Firli, pimpinan menyatakan tak ada pelanggaran dalam pertemuannya dengan TGB.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pernyataan Firli tersebut langsung direspons Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menyebut pernyataan Firli tidak benar.
"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Febri membeberkan cerita yang sebenarnya terjadi. Menurut Febri, Irjen Firli sempat diperiksa oleh Direktorat PI pada awal Desember 2018. Hasil pemeriksaan tersebut selesai pada 31 Desember 2018.
"Tim Pemeriksa telah memeriksa 27 orang saksi dan 2 orang ahli. Tim juga menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Fokus Tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan," kata Febri.
Kemudian, hasil pemeriksaan Direktorat PI terhadap Firli diserahkan kepada pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan KPK kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut. Namun saat prosesnya telah masuk di DPP, Irjen Firli ditarik oleh Polri.
"Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," kata Febri.
Namun sayang, Febri enggan menjelaskan lebih detail apa hasil dari pemeriksaan Direktorat PI terhadap Firli. Febri menyebut, hasil dari pemeriksaan terhadap Firli sudah disampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk dijadikan bahan pertimbangan.
"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," kata Febri.
Febri berharap Pansel Capim KPK bisa kembali mendatangi Gedung KPK untuk melihat rekam jejak Capim KPK. Hal tersebut diminta Febri demi pemberantasan tindak pidana korupsi empat tahun mendatang.
"KPK juga masih menunggu jika pihak Pansel ingin melihat bukti lebih rinci dari temuan-temuan KPK terkait rekam jejak para calon tersebut. Perlu kami tegaskan kembali, KPK melakukan kegiatan penelusuran rekam jejak ini berdasarkan permintaan bantuan dari Pansel," kata Febri.
Sebelumnya, Firli Bahuri membongkar kronologis pertemuan dirinya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau biasa disebut Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan itu sempat menjadi polemik internal Firli saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
"Saya tidak melakukan itu tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.
Dia mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB Zainul Majdi datang menghampiri.
"Saya dateng 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB dateng. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.
Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada penitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.
"Saya klarifikasi, hasilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-undang 30 tahun 2002 pasal 36 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka, dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Auditor BPK Dicecar Pansel Capim KPK soal SKL BLBI Sjamsul Nursalim
Jawab Gratifikasi Nginap di Hotel, Irjen Firli bilang 'Saya Punya Harga Diri'
Pembelaan Irjen Firli Soal Laporan Harta Kekayaan Capai Rp18 Miliar
Wapres JK Nilai Pansel Sudah Terbuka Seleksi 20 Nama Capim KPK