KPK bantah temukan uang di toilet rumah Nurhadi
"Kenapa jadi uang yang ditemukan di toilet, hanya beberapa dokumen saja kok," ujar Yuyuk.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen di kediaman sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dokumen ditemukan saat penggeledahan di kediaman Nurhadi di Jumat pekan lalu.
Namun melalui pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati menampik jika penyidik menemukan uang di toilet rumah Nurhadi, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
"Kenapa jadi uang yang ditemukan di toilet, hanya beberapa dokumen saja kok," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Senin (2/5).
Saat ditanya dokumen apa saja yang ditemukan penyidik saat itu, dia enggan berkomentar. Yang jelas, lanjut Yuyuk, hanya penyidik saja mengetahui hal tersebut.
"Macam-macam dokumen hanya diketahui oleh penyidik," imbuhnya.
Saat disinggung ditemukannya beberapa dokumen di toilet rumah Nurhadi sebagai bentuk merusak atau menghilangkan barang bukti, Yuyuk menegaskan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Lihat perkembangan dulu nanti untuk penerapan pasal 21," tukasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung dan menemukan sejumlah uang. Tidak hanya di rumah pribadi, KPK juga temukan uang di ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung.
Setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300
Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri, Edy Nasution. Edy diduga menerima uang suap dari Doddy Arianto Supeno terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Agus pun enggan berkomentar lebih jauh lagi kemungkinan Nurhadi terlibat dari kasus ini. Dia menegaskan KPK masih mendalami kasus ini, termasuk mencari otak pelaku utama dalam kasus suap menyuap.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun Agus menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.
Baca juga:
MA bentuk tim selidiki peran sekretaris di suap Pansek PN Jakpus
Kasus suap Pansek PN Jakpus, Sekretaris MA bakal dipanggil KPK
Suap Pansek PN Jakpus, KPK terus selidiki keterlibatan Sekretaris MA
Mafia peradilan makin marak, KPK diminta tempatkan personel di MA
MA sebut tugas Nurhadi sebagai sekretaris tak mengurusi perkara
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).