KPK bebaskan anggota polisi yang tertangkap tangan di Bali
Uang suap terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan salah satu pihak yang tertangkap tangan di Sanur, Bali. Anggota Polsek Menteng, Brigadir satu (Briptu) Agung Krisdiyanto (AK) dilepaskan dengan dalih tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP beralasan pelepasan AK dilakukan lantaran pihaknya tidak menemukan bukti kuat. Peran AK diduga mengantarkan uang suap dari pengusaha pertambangan, Andrew Hidayat (AH) kepada politikus Partai PDIP Andriansyah (A).
"AK (Agung Krisdiyanto) tentu akan dilepaskan. Setelah didalami penyidik adalah orang yang mengantar uang," kata Johan dalam siaran persnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
Ditanya peran AK dalam suap itu apa, Johan enggan berkomentar lebih jauh. Dari informasi yang dihimpun, anggota Polsek Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto merupakan orang yang mengantarkan (kurir) uang suap Andrew Hidayat kepada Andriansyah.
Kepala Polsek Metro Menteng, AKBP Gunawan pun membenarkan kalau Agung Krisdiyanto merupakan salah satu anggotanya. "Benar ada anggota saya bernama Agung Krisdianto," kata Gunawan saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Diantaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu. Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.