KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Isnaini mengatakan, penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) dari tingkat legislatif pusat masih cukup banyak yang belum melaporkan LHKPN.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 per Kamis (28/3) telah mencapai 92,18 persen.
"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara,"
kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dilansir Antara, Jumat (29/3).
- Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
- KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN
- KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
- BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
merdeka.com
Meski, data menunjukkan masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama. Sementara itu, pada tingkat gubernur, masih ada 4 gubernur dan 5 pj. gubernur yang belum lapor.
Isnaini mengatakan, penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) dari tingkat legislatif pusat masih cukup banyak yang belum melaporkan LHKPN. Hingga hari ini, baru 29,55 persen anggota DPR yang melaporkan LHKPN ke KPK.
"Legislatif pusat ini ya terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. Jadi, posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini.
Dia mengatakan LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.