KPK belum jerat pasal pencucian uang pada Andi Mallarangeng
Padahal, lewat pengacaranya Andi mengaku siap menghadapi seluruh kasusnya di KPK.
KPK mengaku belum menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu masih fokus memeriksa Andi dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat sarana olahraga di Hambalang, Bogor.
"Iya belum ada kesimpulan begitu. Sampai hari ini," ujar Ketua KPK Abraham Samad , Jumat (20/7) malam.
Padahal, pada pemeriksaan Jumat pagi, melalui Pengacaranya Luhut Pangaribuan, Andi mengaku telah siap menjadi tersangka TPPU. Andi siap jika penyidik akan menjeratnya dengan pasal pencucian uang.
"Buat Andi apapun yang dipakai KPK dia siap. Juga jika ada penggelontoran dana dan sebagainya," ujar Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, Jumat (19/7).
Menurut Luhut, Andi sudah mempersilakan KPK mengusut seluruh asetnya. Jika disita pun, Andi telah membuka pintu.
"Ya itu kan otomatis mengikuti (setelah ditetapkan pencucian uang)," ungkapnya.
Andi ditetapkan tersangka pada Desember 2012 lalu. Andi selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini diduga juga melakukan penyalahgunaan wewenang. Hingga kini mantan politisi Partai Demokrat itu belum ditahan.