KPK benarkan ada pengembangan baru kasus suap DPRD Jambi
KPK benarkan ada pengembangan baru kasus suap DPRD Jambi. Juri Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini pihaknya secara intensif terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi baik dari unsur eksekutif ataupun legislatif Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembangan baru terkait kasus suap di DPRD Jambi. Pengembangan dilakukan setelah penyidik melihat adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Juri Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini pihaknya secara intensif terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi baik dari unsur eksekutif ataupun legislatif Jambi. Intensitas itu dianggap perlu dilakukan supaya menguatkan pembuktian KPK perihal keterlibatan pihak lain.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
"Pengembangan memang benar karena dalam kasus ini diduga ada pihak lain yang terlibat, apakah pihak yang diduga menerima atau yang ikut memberi itu perlu dipastikan terlebih dahulu. Karena bukti-bukti untuk bisa proses lebih lanjut itu di proses penyidikan perlu bukti berlapis supaya kalau ada bantahan sehingga tidak berhenti pada bantahan itu saja," ujar Febri, Selasa (30/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan suap uang 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi 2018, sebesar Rp 4,7 miliar. Tiga anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi, Saipudin, dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Sedangkan, pihak legislatif yang menjadi penerima suap adalah Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN. Sementara itu, KPK masih mendalami peran Zumi Zola dalam kasus ini. Zumi Zola mengaku memberikan arahan, namun ia menampik adanya suap.
Baca juga:
KPK limpahkan berkas perkara suap tiga anak buah Zumi Zola
Dinyatakan P21, 3 tersangka suap APBD Jambi diterbangkan ke kota asalnya
Reaksi tersangka Erwan Malik usai tandatangani berkas P21
KPK periksa Zumi Zola untuk cari tersangka baru
Reaksi Zumi Zola usai diperiksa KPK terkait suap APBD Jambi