KPK Benarkan Ketua Dewas Tumpak Panggabean Dirawat di Rumah Sakit
Saat ini, kata Ali, kondisi kesehatan Tumpak semakin membaik. Dia berharap doa kesembuhan untuk Tumpak agar segera sehat dan dapat beraktivitas normal kembali.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan kabar Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatarongan Panggabean dirawat di rumah sakit. Namun dia tidak merinci apa sakit yang diderita Tumpak.
"Informasi yang kami terima, benar dan saat ini Ketua Dewas KPK menjalani pengobatan disalah satu Rumah Sakit di Jakarta," tutur Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Saat ini, kata Ali, kondisi kesehatan Tumpak semakin membaik. Dia berharap doa kesembuhan untuk Tumpak agar segera sehat dan dapat beraktivitas normal kembali.
"Alhamdulillah kondisi beliau dalam keadaan stabil. Kami mohon doa dari rekan-rekan untuk kesembuhan beliau sehingga dapat kembali beraktivitas," kata Ali.
Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Tumpak bukanlah orang baru di lembaga KPK. Dia pernah menjadi Wakil Ketua KPK pada 2003.
Setelah lulus dari SMA, Tumpak Panggabean melanjutkan studi Sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943 ini memulai karier di bidang hukumnya pada 1973.
Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung RI pada 1973 hingga 2003. Pada saat bersamaan, Tumpak juga menempati beberapa jabatan penting lainnya.
Pada 1991 hingga 1993, Tumpak menjadi Kajari Pangkalan Bun. Kemudian pada 1993-1994, ia juga menjadi Asintel Kejati Sulteng.
Pada 1994-1995 Tumpak menjadi Kajari Dili dan pada 1996-1997 Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen.
Selanjutnya pada 1997, Tumpak didapuk untuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta. Setahun kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku. Lalu ia menjadi Kajati Sulawesi Selatan pada 2000-2001 dan terakhir sebagai Sesjampidsus pada 2001-2003.
Kemudian ketika usianya 66 tahun atau pada 2009, Tumpak ditunjuk menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kepolisian menetapkan status Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.
Dengan status tersangka, Bibit Samad dan Chandra diberhentikan sementara dari KPK. Antasari Azhar yang merupakan Ketua KPK juga sudah dicopot karena menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Penunjukan Tumpak sebagai Ketua KPK ini sempat menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang menilai penunjukkan ini hanya sebatas mengisi kekosongan jabatan terlebih usia Tumpak Hatorangan yang bisa dibilang cukup tua untuk mengemban jabatan penting tersebut dan kemudian digantikan oleh Busyro Muqoddas.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Pegawai KPK Nilai Respons Dewas Perkuat Pelanggaran Hukum Lili Pintauli
Pasang Foto Pita Hitam pada Medsos, Pegawai ASN KPK Tolak Pemecatan 57 Rekan
Permintaan Novel Cs Agar Lili Pintauli Dilaporkan Secara Pidana Ditolak Dewas KPK
Dewas Tak akan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana
Saat Marwah KPK Mulai Luntur
IBC: Sanksi Dewas KPK Buat Lili Pintauli Cuma Dagelan