KPK Bentuk Tim Khusus Buru Buron Harun Masiku Hingga Nurhadi
KPK tetap berupaya secara maksimal menemukan para buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan sudah membentuk tim khusus untuk memburu para buronan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Menurut Ghufron, pembentukan tim khusus itu sebagai bentuk KPK serius menangani perkara korupsi.
"Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," ujar Ghufron di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
Ada empat tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan sejak Ghufron menjabat pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya politikus PDIP Harun Masiku, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Buronan lainnya yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Ketiganya menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ghufron menegaskan KPK tetap berupaya secara maksimal menemukan para buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun jika tidak, KPK akan mengupayakan mengadili para buronan dengan metode in absentia. Menurut Ghufron, hal tersebit bagian dari upaya maksimal yang dilakukan pihaknya.
"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan, baik tertangkap ataupun ditemukan sesusah persidangan, itu menjadi bagian dari profil KPK, tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pihaknya sudah memberi ruang bagi para buronan untuk memberikan pembelaan di hadapan penyidik. Namun kesempatan tersebut tak dipergunakan dengan baik oleh para buronan.
Maka, menurut KPK, persidangan dengan metode in ansentia merupakan salah satu cara untuk mengungkap perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka.
"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata Ghufron.
KPK Pertimbangkan Sidang In Absentia Para Buronan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengadili para buronan dengan metode in absentia atau tanpa menghadirkan para terdakwa. Hal tersebut akan dilakukan jika nantinya para buronan tak tertangkap saat akan menjalani persidangan.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Ghufron menyakini perbuatan yang dilakukan para buronan tetap bisa dibuktikan dengan menggunakan proses peradilan in absentia.
Majelis hakim, kata dia, dapat mempertimbangkan sejumlah fakta dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Apakah pembuktiannya cukup? kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi, dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain, kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," kata dia.
Menurut Ghufron, setidaknya KPK sudah memberikan ruang kepada para buronan untuk memberikan keterangan di depan penyidik. Namun rupanya kesempatan tersebut tak digunakan oleh para buronan.
"Prinsipnya begini, bahwa persidangan itu harus berikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri. Tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak dia," kata Ghufron.
KPK Dinilai Tak Serius Buru Para Buronan Wacanakan Sidang In Absentia
Wacana KPK menggelar sidang in absentia para buronan itu mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada dasarnya Pasal 38 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
"Namun penting untuk diingat bahwa pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan," ucap dia, seperti diberitakan Antara, Jumat (6/3).
Akan tetapi, kata Kurnia, untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia.
"Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)