KPK bidik anggota DPRD lain terkait suap RAPBD Musi Banyuasin
Kuat dugaan aliran dana suap itu akan diberikan kepada anggota DPRD lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) semalam. Pihaknya bakal menelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebab, dalam kasus ini dua tersangka dari pejabat pemerintah daerah yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei (SF) dan Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin memberikan suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin melalui politikus Partai PDIP Bambang Karyanto dan politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM).
Suap itu diberikan guna memuluskan pembahasan perubahan RAPBD pemerintah daerah Musi Banyuasin tahun 2015 di DPRD. Untuk itu, kuat dugaan aliran dana suap itu akan diberikan kepada anggota DPRD lainnya.
"Tentu akan dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saki maupun dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).
Johan menuturkan, selain membidik pihak-pihak yang berperan dalam pusaran korupsi ini, lembaga antirasuah pun tengah menelusuri otak dibalik suap tersebut. "Inisiator sedang didalami," tegas Johan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari operasi itu, penyidik berhasil menciduk 4 tersangka. Di antaranya, politikus Partai PDIP, Bambang Karyanto (BKR) dan politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM).
Selain dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu, lembaga antirasuah juga menetapkan tersangka lain yakni, Syamsudin Fei (SF) selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin.
Keempat tersangka itu ditangkap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada pukul 20.40 WIB, Jumat (19/6). Saat diciduk mereka sedang menggelar loby terkait perubahan RAPBD dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun.
Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.